Tax Center Polimdo Bantu Warga Lapor SPT

Tax Center Polimdo Bantu Warga Lapor SPT

Manado, Ditjen Vokasi - Kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak kerap membingungkan bagi warga masyarakat yang memang awam dengan persoalan perpajakan. Dalam rangka membantu warga memenuhi kewajiban pelaporan SPT, Politeknik Negeri Manado (Polimdo) melalui Tax Center-nya turun tangan untuk memberikan pelayanan bantuan pengisian SPT kepada wajib pajak di wilayah Sulawesi Utara.

Ketua Jurusan Akuntansi Polimdo, Ivoletty Walukow, mengatakan bahwa Tax Center merupakan suatu lembaga di suatu perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan kepada lingkungan kampus, wajib pajak, serta masyarakat secara mandiri. Namun, dalam praktiknya, Tax Center juga turut bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP/Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk membantu memberikan edukasi terkait permasalahan perpajakan kepada warga masyarakat.

“Kami di Politeknik Negeri Manado, Jurusan Akuntansi melalui Tax Center juga turut berkontribusi dalam rangka pendampingan pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 untuk masyarakat umum, khususnya yang ada di wilayah Sulawesi Utara ini,” kata Ivoletty.

Menurut Ivoletty, Politeknik Negeri Manado sebelumnya telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan DJP Kanwil SULUTTENGGOMALUT (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara) dalam hal membantu para wajib pajak di daerah tersebut. Polimdo melalui Jurusan akuntansi akan membentuk Relawan Pajak yang terdiri dari mahasiswa jurusan Akuntansi Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan yang nantinya mereka akan bergelar S.Tr.A.P.

Sementara itu, Ketua Tax Center Polimdo, Anita Ludia Wauran, mengatakan bahwa kegiatan pendampingan akan dilayani oleh Relawan Pajak. Mereka akan membuka konter atau pojok pajak Tax Center di beberapa tempat  strategis di antaranya yaitu, Tax Center Polimdo, Kantor Pelayanan Pajak Manado di Mal Megamas, dan Kantor Wali Kota Manado.

“Bagi teman-teman dosen atau masyarakat yang butuh pendampingan pengisian SPT mulai tanggal 1 Maret—31 Maret 2023 silahkan datang jam 09.00—12.00 siang hari kerja,” kata Anita.

Anita Wauran mengingatkan agar para wajib pajak jangan lupa membawa bukti potong dan KTP sekaligus Pemadanan NPWP ke NIK. Hal tersebut karena mulai 1 Januari 2024 NIK akan menjadi NPWP sehingga sebelum lapor SPT bisa melakukan aktivasi sebelumnya ke NIK setelah itu baru ke NPWP. 

“Jika ada perbedaan data berupa nama di NIK dan di NPWP maka harus dibuatkan perubahan data dan ini bisa dilakukan oleh Relawan Pajak & Staf KPP di lokasi-lokasi yang di sebutkan di atas tadi,” kata Anita. (Polimdo/Nan/Cecep Somantri)