Semua Pihak Harus Sinergis untuk Pengembangan Kursus dan Pelatihan, terutama Pemerintah Daerah

Semua Pihak Harus Sinergis untuk Pengembangan Kursus dan Pelatihan, terutama Pemerintah Daerah


Tangerang, Ditjen Vokasi - Dalam upaya memperkuat pengembangan kursus dan pelatihan, Direktorat Kursus dan Pelatihan (Ditsuslat), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencanangkan agar adanya sinergitas dari seluruh lapisan lembaga, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, dunia kerja, serta organisasi mitra. 

Melalui kegiatan Penguatan Program Kursus dan Pelatihan dengan Pemerintah Daerah (Pemda), Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja (Dudika), Organisasi Mitra (Ormit), dan Instansi Terkait, Ditsuslat menyampaikan agar pemerintah daerah kabupaten/kota diharapkan dapat melakukan pembinaan terhadap lembaga kursus dan pelatihan (LKP).

Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati, mengharapkan agar kegiatan ini dapat memunculkan kesepahaman dan sinkronisasi dalam pembinaan LKP baik di tingkat pusat maupun daerah. 

“Kami mengharapkan terjalin koordinasi dan sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai langkah yang strategis dalam pembinaan LKP,” ujar Dirjen Kiki (13-03-2023).

Menurut Dirjen Kiki, sinergi yang diharapkan ini sesuai dengan Perpres Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang mendorong lahirnya berbagai kolaborasi yang akan mendukung penguatan pendidikan dan pelatihan vokasi. Dengan begitu, tujuan Perpres Nomor 68 Tahun 2022 untuk menyiapkan SDM kompeten, produktif, dan berdaya saing untuk menyiapkan Indonesia Emas 2045 dapat benar-benar terwujud. 

Dirjen Kiki juga menyampaikan bahwa dampak memperkuat pengembangan LKP menjadi faktor penting dalam peningkatan kompetensi peserta didik di LKP. Apalagi dengan adanya tim koordinasi vokasi daerah dapat mendorong semua lembaga agar duduk bersama mencari model kolaborasi terbaik tanpa harus saling meniadakan fungsi masing-masing yang telah berjalan selama ini.

“Perpres ini merupakan perwujudan dari semangat kolaborasi yang hendak dibangun agar setiap stakeholder yang selama ini menyelenggarakan pelatihan vokasi bersinergi dan mengintegrasikan program-programnya demi percepatan akses, kualitas, dan relevansi yang dikehendaki,” tegasnya.

Senada dengan yang disampaikan Dirjen Kiki, Direktur Kursus dan Pelatihan, Wartanto, juga menyampaikan bahwa Pemda dan Ormit harus berperan aktif dalam menjalin kolaborasi untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Untuk itu, diharapkan berbagai program kerja sama antarseluruh pihak, mulai dari Pemda dan Ormit sampai dunia usaha dan seluruh instansi yang relevan terus meningkat dan berdampak pada pengembangan pembelajaran di lembaga kursus dan pelatihan.   

Dalam paparannya, Wartanto juga menegaskan agar membentuk tim koordinasi vokasi daerah karena mitra utama dari Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi sebagai pemerintah pusat adalah pemerintah daerah kabupaten/kota untuk pengembangan kursus dan pelatihan.

Wartanto menerangkan, “Kursus dan pelatihan sebagai lembaga pendidikan nonformal menjadi tanggung jawab kabupaten/kota berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sementara itu, pembuatan tim koordinasi vokasi daerah dapat membantu kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.”

Pembentukan tim koordinasi vokasi daerah ini merupakan amanat dari Perpres Nomor 68 Tahun 2022. Dalam laporannya, Wartanto juga mengingatkan akan ada materi mengenai reposisi LKP di rangkaian kegiatan tersebut. 

Kegiatan yang diselenggarakan pada 13–15 Maret 2023 tersebut juga dilengkapi diskusi tentang evaluasi program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW), program LKP bekerja sama dan berstandar Dudika, program LKP bekerja sama dengan perguruan tinggi vokasi yang menyelenggarakan D-1 dan D-2, program uji kompetensi, serta praktik baik peran pemerintah daerah dalam pembinaan LKP.

Kegiatan yang diadakan secara daring dan luring ini sekaligus untuk memperkuat pemahaman kepada peserta bagaimana implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam kerangka pembinaan LKP baik oleh pemerintah daerah maupun organisasi mitra. (Zia/Cecep Somantri)