Mendikdasmen Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Majelis Ulama Indonesia Tentang Layanan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Mendikdasmen Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Majelis Ulama Indonesia Tentang Layanan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Jakarta, 21 Maret 2025 - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Majellis Ulama Indonesia (MUI), di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Jumat (21/3). Turut hadir pada peresmian ini, Ketua Umum MUI, M. Anwar Iskandar dan jajaran pejabat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan MUI.


Dalam sambutannya, Menteri Abdul Mu’ti mengatakan bahwa acara ini sejalan dengan visi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berdasarkan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu. Visi ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang menjadikan pendidikan sebagai pilar utama dalam membangun Indonesia yang kuat, maju, dan berdaulat.


“Kami berusaha untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi putra-putri Indonesia untuk mendapatkan pelayan pendidikan apapun latar belakang ekonominya, agamanya, fisiknya, semuanya secara konstisusional berhak mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945,” ujar Mu’ti di Jakarta, Jumat (21/3).


Menteri Mu’ti juga menambahkan bahwa pelaksanaan program Kementerian tidak dapat terlaksanakan dengan baik tanpa dukungan semua pihak. “Kami optimistis bahwa program-program yang kami tanamkan di  Kementerian akan dapat terlaksana dengan baik di masyarakat. Dukungan ulama memiliki pengaruh yang sangat besar,” ungkap Mu’ti.


Layanan pendidikan yang merata adalah prinsip dasar dalam menciptakan pendidikan yang bermutu untuk semua. Kemendikdasmen berkomitmen untuk memastikan bahwa semua anak Indonesia, baik yang tinggal di daerah perkotaan maupun di pelosok desa, memiliki akses yang sama terhadap layanan pendidikan berkualitas. Hal ini mencakup pengembangan sekolah di daerah terpencil, penyediaan program pendidikan jarak jauh, serta pemanfaatan teknologi untuk mengatasi kesenjangan geografis dan sosial. Dengan demikian, setiap anak dapat memperoleh pendidikan tanpa terkendala oleh tempat tinggal atau kondisi sosial ekonomi.


Sekretaris Jenderal, Suharti, menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan untuk mengoordinasikan dan menyinergikan pelaksanaan tugas dan wewenang para pihak dalam rangka pemberian layanan pendidikan bermutu untuk semua.


“Kerja sama ini meliputi pengembangan pembelajaran berbasis teknologi dan inovasi pendidikan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pembangunan karakter dan soft skills, pengembangan inovasi pendidikan, pendampingan kepada masyarakat, serta penyebaran informasi pendidikan,” ujar Suharti.


Sementara itu, Ketua Umum MUI, M. Anwar Iskandar, menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini sejalan dengan tugas dan fungsi MUI sebagai mitra pemerintah dan pemberi pelayanan pada umat. Ia juga menyampaikan bahwa MUI tidak dapat bekerja sendiri.


“Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kerja sama ini sangat penting karena peradaban manusia dan Islam dimulai dari ilmu. Jika kita ingin sukses harus dimulai dengan pendidikan yang bermutu untuk meningkatkan kualitas manusia yang bagus,” ungkap Anwar.


Menutup sambutannya, Anwar berharap agar nota kesepahaman ini dapat terus berlanjut dalam bentuk upaya strategis dan intens dalam meningkatkan pendidikan yang berkualitas untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berilmu dan berkualitas dalam menghadapi tantangan di masa depan. 


Nota kesepahaman ini akan dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama yang lebih konkrit sehingga dapat segera diimplementasikan dalam membangun sinergisitas dengan semangat kolaborasi kedua belah pihak untuk memajukan layanan Pendidikan Bermutu untuk Semua.


sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan MenengahNomor: 134/sipers/A6/III/2025