Langkah Strategis Kemendikdasmen dalam Perumusan Sistem Penerimaan Murid Baru
Jakarta, 31 Januari 2025 – Sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat dirumuskan dan diterapkan dengan melibatkan berbagai pihak.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyebut bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa pendidikan di Indonesia dapat diakses secara lebih adil, inklusif, dan transparan, sesuai dengan semangat pemerataan dan keadilan sosial yang menjadi landasan dalam transformasi kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru.
Wamen Atip pun menekankan bahwa SPMB hadir sebagai solusi untuk memperbaiki sistem penerimaan murid baru dengan memperkenalkan pendekatan yang lebih adaptif, berbasis data, dan fleksibel. “Kebijakan ini mengintegrasikan teknologi, meningkatkan transparansi, serta memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelola penerimaan murid secara lebih efektif,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/1).
Beberapa hal yang menjadi tindak lanjut dari forum ini, antara lain 1) penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, berdasarkan hasil masukan Forum Konsultasi Publik, selanjutnya akan dilakukan proses harmonisasi peraturan bersama kementerian/lembaga terkait, lalu tahap pengundangan dan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan; 2) koordinasi tingkat pusat, baik dengan Kementerian Dalam Negeri serta kementerian terkait mengenai pelaksanaan SPMB; dan 3) penandatanganan pakta integritas lintas urusan di pemerintah daerah untuk mendorong pelaksanaan SPMB yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Testimoni Peserta Forum Konsultasi Publik
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara, Abdul Haris Lubis, menyampaikan bahwa forum ini sangat strategis dan penting. “Menurut hemat saya, apa yang disampaikan hari ini telah mengakomodir aspirasi dari daerah provinsi maupun kabupaten/kota, sebagaimana rapat koordinasi yang telah dilaksanakan tahun sebelumnya. Apalagi dalam forum tadi dibahas bahwa akan ada koordinasi di tingkat pusat terhadap stakeholder, terutama lembaga pemerintahan di daerah, hal ini sangat penting karena pelaksanaan penerimaan murid baru tentu memerlukan komitmen bersama agar sesuai dengan ketentuan dan berkeadilan,” jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Tamrin Toha, sangat mengapresiasi kegiatan Forum Konsultasi Publik sebagai wadah untuk memberikan umpan balik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. “Saya selaku peserta sangat mengharapkan bahwa perubahan SPMB pada tahun ini betul-betul bisa bermutu dan berkeadilan, sehingga pelaksanaan penerimaan murid baru yang akan datang terus meningkat,” ungkapnya.
Ketua Umum Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia, Asep Tapip Yani, pun mengapresiasi undangan untuk hadir pada kegiatan tersebut. “Tentang isinya, memang beberapa hal ada yang sama dengan tahun sebelumnya, tetapi ada juga perbaikan-perbaikan pada SPMB tahun ini yang mudah-mudahan terbaik untuk ke depan. Semoga aturan ini pun bisa diterapkan dan diterima oleh lebih banyak orang,” kata Asep.
Kepala SMA Negeri 28 Jakarta, Rusmala Nainggolan, menyampaikan “Hari ini kami mengkaji dan membaca draf Rancangan Peraturan Menteri tentang SPMB. Saya sendiri senang sekali karena di rancangan ini sudah mengakomodir tentang apa yang kami pikirkan di seleksi jalur domisili yang sebelumnya jalur zonasi. Terima kasih sudah diundang dalam forum konsultasi ini, yang menambah wawasan dan pengetahuan, serta mendapatkan kesempatan pertama tentang rancangan peraturan menteri ini,” ucap Rusmala.
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 42/sipers/A6/I/2024