Ditsuslat Sempurnakan Pedoman RPL bagi LKP Tahun 2023 bersama Perguruan Tinggi

Ditsuslat Sempurnakan Pedoman RPL bagi LKP Tahun 2023 bersama Perguruan Tinggi

Bogor, Ditjen Vokasi - Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan melaksanakan kegiatan Reviu atas Pedoman Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tahun 2022 di Bogor beberapa waktu lalu. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan perumusan pedoman yang akan digunakan di tahun 2023.


RPL merupakan salah satu bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran yang telah ditempuh seseorang, yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Hal ini tercantum dalam Bab I Pasal I Permendikbudristek No. 41 Tahun 2021. Untuk itu, reviu RPL sangat penting sebagai pedoman di tahun 2023.


Direktur Kursus dan Pelatihan, Wartanto, dalam arahannya mengatakan, “Pedoman ini penting sebagai panduan lembaga kursus dan pelatihan (LKP) dalam menjalin kerja sama dengan pihak perguruan tinggi. Pedoman RPL ini memuat tentang hal-hal teknis yang mengatur tata cara, bobot penilaian, proses pengujian, dan lain-lain. Namun, sebaiknya ada poin-poin yang direlaksasi mengingat latar belakang kedua satuan pendidikan yang berbeda.”



Sepanjang tahun 2022, Direktorat Kursus dan Pelatihan telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 4 perguruan tinggi, yaitu Universitas Terbuka (UT), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Secara garis besar, PKS ini memuat tentang kesinergisan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pendidikan vokasi. 


Koordinator Pokja Kelembagaan, Dadang Trisutalaksana mengatakan, “RPL ini merupakan salah satu bentuk output lembaga kursus, yaitu bagi para lulusan untuk melanjutkan studi, selain bekerja dan berwirausaha. Dengan kegiatan ini, dimaksudkan untuk semakin menyempurnakan pedoman yang akan digunakan pada tahun 2023.”


Kegiatan Reviu RPL juga dihadiri oleh perwakilan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Universitas Terbuka, dan Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa), LKP Bentani College of Hospitality Cirebon, dan LKP New Media College Bali.



Wakil Dekan Bidang I Fakultas Vokasi Unesa, Warju, mengatakan, “Pedoman RPL ini dimaksudkan untuk pedoman bagi LKP dalam menyiapkan lulusannya yang memenuhi persyaratan agar dapat sesuai dengan yang diminta oleh pihak perguruan tinggi.”


Warju juga menerangkan bahwa proses pendaftaran tetap dilakukan secara individu karena proses seleksi akan sangat berbeda antara satu dengan yang lain. Contohnya, kebijakan perguruan tinggi A dengan B untuk satu prodi yang sama belum tentu akan serupa. Jadi, reviu RPL ini sangat penting untuk bisa bersepakat dalam penyusunan pedoman dimaksud. (Sony/Zia/Adi Sutrisno)