Direktorat PTVP Sosialisasikan Modul Pembelajaran Daring

Jakarta, Ditjen Diksi – Pandemik Covid-19 mengimbas ke berbagai bidang, termasuk pendidikan. Alhasil, proses pembelajaran pun mengalami pergeseran dari yang sebelumnya dilaksanakan secara tatap muka (laring), kini menjadi daring.

“Yang tadinya tatap muka di kelas, sekarang harus melalui daring. Belajar menggunakan zoom, belajar bikin video, belajar bikin animasi, dan sebagainya,” ujar Beny Bandanadjaya, Direkrur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi (PTVP) beberapa waktu lalu.

Transformasi pembelajaran tersebut harus diinisiasi dengan pembelajaran digital untuk menyiapkan mahasiswa vokasi belajar dengan sistem cerdas (intelligent learning). Dalam menyelenggarakan pembelajaran daring, tentu memberikan modul sebagai bahan acuan pelaksanaannya. Karenanya, Direktorat PTVP memberikan bantuan Program Fasilitasi Modul Pembelajaran Daring Mahasiswa Vokasi Tahun 2021.

Adapun tujuan dari program tersebut adalah untuk memfasilitasi sebagian upaya perguruan tinggi penyelenggara pendidikan tinggi vokasi dalam menyelenggarakan pendidikan daring mata kuliah praktik/praktikum yang efektif, efisien, dan berkualitas dalam interaksi dan evaluasi pembelajarannya.

“Pendidikan vokasi identik dengan praktik. Bagaimana pembelajaran daring untuk yang praktik? Walaupun tidak mudah, saya harap kita bisa mewujudkannya dengan adanya penyusunan modul pembelajaran daring ini,” lanjut Beny.

Modul yang dimaksud dalam program ini adalah bagian dari sebuah mata kuliah praktikum. Sehingga, diharapkan modul-modul yang diajukan merupakan modul-modul terbaik untuk dibiayai dalam program ini.

Dalam pengajuannya, minimum terdapat lima modul yang diajukan. Pengajuan modul bisa dilakukan melalui seleksi pihak kampus terlebih dahulu sebelum dilakukan pengajuan ke Program Fasilitasi Modul Pembelajaran Pendidikan Tinggi Vokasi Tahun 2021.

Modul praktikum daring yang diajukan diupayakan merupakan kombinasi dari berbagai tipe modul atas tipe A, B, dan C. Adapun maksimum anggaran yang diusulkan untuk modul tipe A dan B, yaitu sebesar Rp20 juta, sedangkan tipe C sebesar Rp10 juta.

Untuk menghindari tumpang tindih pendanaan ganda, modul yang diajukan pada program ini harus merupakan modul yang belum pernah dibiayai APBN PT atau pembiayaan lain yang bersumber dari APBN. Hal itu juga dibuktikan dengan pembuatan surat pernyataan dari perguruan tinggi yang melakukan pengajuan.

Berikut tipe-tipe modul yang dapat diajukan :

1. Modul Tipe A. Modul ini merupakan modul praktikum dengan menggunakan teknologi virtual reality (VR). Contohnya adalah membuat VR yang berkaitan dengan penggunaan alat ukur listrik (AVO meter), sehingga mahasiswa merasakan seolah-olah berhadapan langsung dengan alat ukur secara nyata. Modul ini dilengkapi dengan petunjuk praktikum.

2. Modul Tipe B. Pada tipe ini modul praktikum yang diajukan, yaitu menggunakan teknologi augment reality (AR). Contohnya adalah:

- Nama mata kuliah: Kualitas Udara

- Nama Modul: Alat pengendali pencemar udara

- Modul Tipe: B

Sama halnya dengan modul tipe A, modul tipe B juga harus dilengkapi dengan petunjuk praktikum.

3. Modul Tipe C. Modul ini merupakan praktikum dengan menggunakan peranti lunak simulasi (aplikasi) yang sudah ada.

Contoh:

- Nama mata kuliah: Elektronika Digital

- Nama Modul: Digital to Analog Converter

- Modul Tipe: C

Tidak berbeda dengan modul-modul tipe lainnya, modul Tipe C juga harus dilengkapi dengan petunjuk praktikum. (Diksi/Tan/AP/Adi Sutrisno)