Catat, Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan III Resmi Dibuka!

Jakarta, Ditjen Diksi – Pendaftaran “Kampus Mengajar” yang merupakan bagian dari rangkaian Merdeka Belajar kembali dibuka. Karenanya, Kemdikbudristek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi menggelar webinar secara daring mengenai “Sosialisasi Kampus Mengajar” guna memberikan informasi terkait jalannya teknis maupun syarat pendaftaran “Kampus Mengajar” (1/12).

“Apresiasi saya sampaikan kepada seluruh dinas yang telah membantu dan menyukseskan program ini,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam.

Menurut Nizam, kehadiran mahasiswa yang turut mengambil peran dalam Kampus Mengajar merupakan pengalam yang baik untuk dapat membuka mata dan hati mengenai pentingnya pendidikan di pelosok negeri. Terlebih, antusiasme mahasiswa untuk mengikuti program Kampus Mengajar terus meningkat. Tercatat, pada Kampus Mengajar Perintis terdapat 2.390 mahasiswa yang mengikuti, kemudian bertambah menjadi 14.621 pada Kampus Mengajar Angkatan I, dan sebanyak 22.000 mahasiswa pada Kampus Mengajar Angkatan II.

Program Kampus Mengajar sendiri kembali dibuka untuk Angkatan III pada 25 November-10 Desember 2021. Kampus Mengajar Angkatan III terbuka luas bagi 30.000 mahasiswa D3, D4/sarjana terapan, dan sarjana dengan 6.600 dosen pembimbing lapangan dari seluruh perguruan tinggi negeri maupn swasta dalam lingkup Kemdikbudristek.

Tak ketinggalan, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto juga turut mengajak serta mahasiswa vokasi untuk turut mengikuti Program Kampus Mengajar Angkatan III. “Saya akan coba khusus mungkin memberikan satu pemisalan mahasiswa vokasi, misalnya mahasiswa prodi multimedia atau perfilman ketika mahasiswa tersebut terjun langsung ke SD dan SMP. Di sini mereka bisa mengembangkan materi pembelajaran berbasis multimedia dan animasi untuk menciptakan materi pengajaran yang lebih interaktif bagi anak atau bisa diunggah di Youtube,” ungkapnya.

Dengan semangat yang terus dikembangkan  melalui implementasi “link and match”, Wikan juga mengajak mahasiswa vokasi untuk dapat mengeksplor, mendalami, kemudian mengekstrasi program tersebut guna menghadapi bonus demografi dalam menciptakan legacy generasi yang unggul dan kompeten.

Adapun syarat yang perlu diperhatikan mahasiswa untuk menjadi bagian dari Kampus Mengajar, yakni :

·      Mahasiwa akif dari program studi S1 dan vokasi D3/D4 perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS)  di bawah naungan Kemdikbudristek;

·      Minimum berada di semester empat pada tahun akademik 2021/2022;

·      Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimum 3 dari skala 4;

·      Berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi;

·      Berasal dari program studi dengan akreditasi minimum B (baik sekali);

·      Diutamakan memiliki prestasi, pengalaman mengajar, dan berorganisasi (sebagai poin tambahan penilaian);

·      Memperoleh surat rekomendasi dari pemimpin perguruan tinggi (fakultas/sekolah tinggi/institut/universitas/politeknik) untuk mengikuti kegiatan Kampus Mengajar; serta

·      Belum pernah diterima di Kampus Mengajar Perintis, Angkatan I, maupun Angkatan II.

Adapun mengenai informasi pendaftaran dapat dilihat dengan mengakses https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program/mengajar. (Diksi/Tan/AP)