Pendaftaran Program Matching Fund Diperpanjang Hingga 30 Juni 2021!

Jakarta, Ditjen Diksi – Kemdikbud-Ristek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi diketahui telah memperpanjang kesempatan pada perguruan tinggi vokasi (PTV) untuk dapat bergabung pada program Macthing Fund, yakni hingga 30 Juni 2021.

“Matching Fund ini merupakan perwujudan nyata dari implementasi pendidikan vokasi yang lebih mengarah pada riset terapan. Sehingga, tidak hanya publikasi produk yang dipamerkan dalam workshop, tapi produk yang jadi harus dihilirkan ke masyarakat, bahkan ke pasar maupun industri,” jelas Wikan Sakarinto, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.

Matching fund atau yang disebut dengan dana padanan merupakan salah satu fokus dari Kampus Merdeka Vokasi ini menyediakan dana sebesar Rp180 miliar yang diperuntukkan bagi tiga program pengembangan pusat unggulan teknologi (PUT), hilirisasi produk riset terapan, serta start-up kampus vokasi yang dibangun bersama dunia kerja.

Untuk itu, perguruan tinggi yang ditetapkan mendapat dana padanan akan memiliki tambahan pembiayaan sebagai modal dalam mengembangkan riset terapan tersebut. Adapun besaran dana yang diperoleh, yakni mencapai maksimum Rp3 miliar per usulan proposal dengan proposi pendanaan 3:1 antara Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi dengan dunia kerja.

Penyelenggaraan tersebut tentu memerlukan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pendidikan vokasi, agar ke depannya luaran yang dihasilkan adalah lulusan-lulusan kompeten yang mudah terserap di dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (DUDIKA), atau bahkan menjadi wirausaha yang mampu membuka lapangan pekerjaan.

“Dana padanan atau matching fund yang menjadi salah satu fokus dalam Kampus Merdeka Vokasi ini juga sekaligus menjadi akselerator bagi perguruan tinggi vokasi untuk mencapai target kinerja utama dengan melakukan kolaborasi melalui ‘link and match’ dengan industri, civitas akademik dan pendidikan tinggi, serta seluruh stakeholder pendidikan vokasi,” tambah Wikan.

Adapun persyaratan pengusul proposal, yaitu:

• Dosen aktif di program studi program akademik pada perguruan tinggi akademik;

• Memiliki rekam jejak sesuai dengan program kerja sama yang diusulkan;

• Terdaftar di Kedaireka;

• Tidak sedang studi lanjut, atau kegiatan akademik lain, seperti academic recharging dan postdoc; serta

• Berasal dari perguruan tinggi yang tidak dalam status pembinaan.

Sedangkan tahap penyeleksian proposal pengajuan dilaksanakan sejak 25 Januar 2021 melalui tiga tahap, yaitu evalusi administrasi, evalusai substansi proposal, serta verifikasi kelayakan. (Diksi/Tan/AP)