Dorong Transparansi, Kemendikdasmen Wajibkan Sekolah Umumkan Penerima Dana PIP ke Siswa
Jakarta, 12 Februari 2025 –Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, mendorong semua pihak terkait untuk menjaga transparansi penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) agar tepat sasaran. Pihak sekolah wajib menginformasikan bahwa para penerima PIP merupakan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP.
“Pihak sekolah, wajib mengumumkan siswa yang menerima penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatkan, kalau tidak teraktivasi dalam sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Suharti menanggapi kasus penyalahgunaan dana PIP di beberapa daerah.
Suharti menegaskan, dana bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang sudah tercantum di SK penetapan dan hanya siswa atau orang tua/wali siswa yang bersangkutan yang bisa mengambilnya, baik melalui teller bank atau melalui ATM.
“Memang ada dispensasi, yakni pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh Kepala Sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan,“ katanya.
Apabila langkah tersebut dilakukan secara kuasa oleh sekolah, harus ada surat kuasa dari siswa atau dari orang tua. Namun, ditegaskan Suharti, tidak dibenarkan menarik iuran dari siswa untuk mengambil dana tersebut. Pihak sekolah bisa mengambil dari dana BOS untuk operasional ketika misalnya kepala sekolah atau guru ditugaskan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan dana secara kolektif.
“Itu dimungkinkan mengambil dana dari dana BOS, jangan mengambil dana dari yang sudah kita alokasikan untuk anak-anak, uang PIP tersebut 100% harus sudah sampai ke siswa penerima,“ tegas Suharti.
Terkait penggunaan dana PIP hanya ditujukan untuk keperluan pribadi siswa. “Tidak boleh sekolah ikut campur. Serahkan semua pada anak, orang tua, sesuai dengan jumlah yang seharusnya,” tegasnya lebih lanjut.
Kemendikdasmen Ajak Semua Pihak Pantau dan Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP
Kemendikdasmen mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam mengawasi pelaksanaan program ini. Masyarakat dapat melaporkan temuan atau dugaan penyalahgunaan melalui call center di nomor 177 atau mengunjungi laman Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di ult.kemdikbud.go.id.
Sesjen Suharti mengakui adanya kemungkinan penyalahgunaan/penyelewengan dana bantuan PIP atau oleh oknum yang tidak bertanggung jawab seperti yang terekam dalam video yang tersebar luas di berbagai media online maupun media sosial. Menyikapi itu, ia mengatakan, kalau ada temuan-temuan penyalahgunaan dana bantuan PIP, mohon dapat dilaporkan kepada Kemendikdasmen.
“Kami juga punya tim yang nanti akan melakukan pengecekan ke lapangan, berkoordinasi dengan inspektorat daerah dan juga dinas pendidikan untuk turun ke lapangan dan menggali data dan informasi apa yang terjadi sebenarnya,” jelasnya.
Kemudian, jika ditemukan bukti, bahwa kepala sekolah melakukan penyelewengan, maka kepala sekolah diminta untuk mengembalikan dana tersebut kepada yang berhak, yaitu siswa-siswa penerima. Selanjutnya, Pemerintah daerah (Pemda) akan memberikan rekomendasi berupa sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan tersebut. Menurut Suharti, ada beberapa kasus di daerah yang sudah dalam ranah hukum. Kemendikdasmen akan terus mengupayakan agar masalah-masalah penyelewengan ini bisa diminimalisir.
Pada kesempatan ini, Sesjen Suharti berterima kasih kepada masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi untuk memastikan program-program pemerintah bisa berjalan dengan baik. “Tentu saja sosialisasi yang lebih masif, dan kami minta bantuan kepada Bapak/Ibu, public figure, influencer untuk membantu menyiarkan agar program ini bisa menjadi semakin bermanfaat untuk masyarakat,” tutup Suharti.
Skema penyaluran PIP
Pada tahun 2024, jumlah siswa di semua jenjang pendidikan yang menerima bantuan PIP sebanyak 18.594.627 siswa dengan anggaran sebanyak Rp13,45 triliun, termasuk tambahan penerima PIP jenjang SMA dan SMK di tahun 2024 yang sebanyak 666.000 siswa.
Penyaluran PIP mengacu pada data Dapodik,dan pihak sekolah turut terlibat dalam mengusulkan nama siswa yang membutuhkan bantuan melalui Dapodik. Data tersebut, dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta juga dipadankan dengan data kependudukan di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Apabila ditengarai terdapat anak-anak kurang mampu namun belum terdaftar sebagai penerima PIP, sekolah dan pemangku kepentingan daerah dapat mengusulkan kepada dinas pendidikan.
Sasara penerima PIP adalah semua jenjang, mulai dari pendidikan dasar, SMP, SMA, dan SMK yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sedangkan siswa di madrasah, seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), juga Madrasah Aliyah (MA), masuk ke dalam PIP yang disalurkan oleh Kementerian Agama.