Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Mulai Juli 2021

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Mulai Juli 2021

Jakarta, Ditjen Diksi – Pemerintah melalui SKB 4 Menteri mengumumkan bahwa pembelajaran tatap muka akan dapat dimulai pada bulan Juli 2021. “Evaluasi kebijakan pembelajaran terus dilakukan, efektivitas pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak bisa disamakan dengan pembelajaran tatap muka. Vaksinasi memberikan harapan baru untuk dapat menyongsong era kebiasaan baru dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembanguan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi melalui tayangan kanal Youtube Kemendikbud RI (30/3).

Kurang efektifnya PJJ dikarenakan beberapa hal, seperti keterbatasan ekonomi keluarga dan sinyal yang terbatas di beberapa wilayah. Selain itu, PJJ juga memberikan beberapa dampak negatif pada perkembangan sosial dan psikologi bagi anak, orang tua, maupun guru.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, penutupan pembelajaran tatap muka selama pandemik berdampak pada beberapa aspek, termasuk mental anak dan orang tua. “Kemudian juga terjadi penurunan capaian pembelajaran. Apalagi di daerah-daerah yang aksesnya terbatas, banyak orang tua yang tidak melihat perannya atau guru dalam pendidikan, dan banyak terjadi kekerasan domestik yang tidak kita ketahui,” tuturnya.

Oleh karena itu, melalui SKB 4 Menteri, pembelajaran secara tatap muka akan mulai bisa dilakukan pada Juli 2021. Sebelumnya, pemerintah telah melakukan upaya menekan angka penyebaran infeksi Covid 19 dengan menyelenggarakan vaksinasi yang diprioritaskan pada tenaga pendidik dan kependidikan.

Vaksinasi yang diselenggarakan bagi tenaga pendidik dan kependidikan terbagi menjadi tiga tahapan berdasarkan jenjang pendidikan yang dirasa paling sulit menyelenggarakan PJJ. Adapun bagi jenjang PAUD, SD/MI, SLB, sederajat, pesantren dan pendidikan keagamaan akan diselenggarakan vaksinasi dosis pertama bagi tenaga pendidik dan kependidikan paling lambat minggu kedua Mei 2021.

Tahap selanjutnya akan diselenggarakan vaksinasi pada jenjang pendidikan SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan sederajat untuk vaksinasi dosis pertama paling lambat minggu keempat Mei 2021. Sedangkan pada jenjang pendidikan perguruan tinggi akan dilaksanakan vaksinasi dosis pertama paling lambat pada Juli 2021.

Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan diberikan vaksinasi Covid 19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau Kemenag mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Meski pemerintah mewajibkan sekolah untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas, namun sekolah wajib memberikan opsi untuk melaksanakan PJJ. Opsi tersebut wajib diberikan sekolah terhadap peserta didik sesuai dengan pilihan yang dipilih oleh orang tua atau wali murid.

“Keputusan anak belajar di sekolah ada di orang tua. Tetapi, sekolah yang sudah divaksinasi wajib memberikan opsi pembelajaran tatap muka terbatas,” terang Nadiem.

Pembelajaran tatap muka terbatas memang masih akan dikombinasikan dengan PJJ, mengingat kapasitas pembelajaran tatap muka terbatas hanya 50 persen. Karenanya, apabila ada indikasi kasus Covid 19 di suatu sekolah, maka perlu dilakukan konfirmasi agar dilakukan penutupan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah tersebut sampai infeksi tersebut sudah pulih.

Prokes Ketat

Berbeda dengan pembelajaran tatap muka seperti biasanya, pembelajaran tatap muka terbatas perlu memperhatikan protokol kesehatan yang diterbitkan oleh pemerintah. Misalnya, kondisi kelas harus disesuaikan dengan memberikan jarak 1,5 meter dengan proporsi siswa hanya sebanyak 50 peren dari jumlah seluruh angkatan. Bagi jenjang pendidikan SMA/MA, SMK/MAK, SMP/MTS, SD/MI, dan sederajat diperbolehkan maksimal dalam satu kelas hanya terdiri dari 18 peserta didik. Sedangkan pada jenjang pendidikan PAUD, SDLB/MILB, SMPLB/MTSLB serta SMALB/MALB hanya diperbolehkan dalam satu kelas terdiri dari 5 peserta didik.

Seluruh warga sekolah juga diwajibkan untuk menggunakan masker 3 lapis, serta rajin mencuci tangan. Karenanya, setiap satuan pendidikan wajib untuk menyediakan fasilitas cuci tangan guna mencegah terjadinya infeksi penyebaran Covid 19. Tidak kalah penting, adalah menerapkan etika batuk/bersin sehingga tidak menimbulkan penyebaran droplet yang menjadi sarana penularan infeksi Covid 19.

Lalu selama dua bulan masa transisi pembelajaran tatap muka terbatas, sekolah tidak diperbolehkan untuk membuka kantin, mengadakan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, serta kegiatan di luar pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan. “Marilah kita berlatih untuk pembelajaran tatap muka, dan di saat bersama tetap menjaga protokol kesehatan,” pungkas Nadiem. (Diksi/Tan/AP)