Wujudkan Pendidikan SMK yang Aman dan Nyaman dengan Implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023

Wujudkan Pendidikan SMK yang Aman dan Nyaman dengan Implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023

Jakarta, Ditjen Vokasi – Untuk menciptakan lingkungan satuan pendidikan yang aman dan nyaman dari tindak kekerasan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.


Sebagaimana diketahui akhir-akhir ini banyak pemberitaan terkait tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Tindak kekerasan ini tentunya memberikan dampak yang buruk untuk korbannya. Oleh karena itu, untuk menangani dan mencegah tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, Kemendikbudristek pun meluncurkan peraturan tersebut. Salah satu isinya menyebutkan terkait pembentukan satuan tugas (Satgas) di tingkat provinsi dan tim pencegah penanganan kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan.


Dalam rangka menyebarluaskan implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMK, Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan melalui kanal YouTube-nya melakukan webinar dengan tajuk Mengenal Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Cakupan Kekerasan Serta Pembentukan TPPK dan Satgas (24-10-2023). 


Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati, menyampaikan bahwa Indonesia sedang berada di kondisi darurat terkait tindak kekerasan yang terjadi pada anak-anak di satuan pendidikan. Berdasarkan hasil identifikasi resiko perilaku kekerasan, pada tahun 2022 komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) melaporkan bahwa terdapat pengaduan tindak kekerasan sebanyak 2.133 kasus. Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 merupakan peraturan bertujuan untuk mencegah dan menangani kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan termasuk di SMK. 


Untuk memastikan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dapat berjalan dengan efektif, Permendikbudristek ini memandatkan pembentukan satuan tugas di tingkat provinsi dan TPPK pada satuan pendidikan termasuk di SMK. Satgas dan TPPK memiliki peran penting dalam melakukan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan.


“Pastikan Satgas melakukan tugasnya untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan di lingkungan sekolah. Kita perlu berkolaborasi untuk melaksanakan tugas untuk mewujudkan SDM unggul dan berkompeten di Indonesia dengan segera membentuk Satgas dan TPPK,” ucap Dirjen Kiki.



Direktur SMK, Wardani Sugiyanto menuturkan bahwa sudah ada 318 SMK tervalidasi menjadi TPPK dari 14 ribu SMK. Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 merupakan pedoman penting untuk mencegah perundungan dan kekerasan yang terjadi di sekolah. Webinar ini bertujuan untuk memberikan wawasan secara komprehensif terkait cakupan serta bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi dalam satuan pendidikan, menginformasikan, dan mendorong proses pembentukan satgas tingkat provinsi untuk pencegahan dan penangan kekerasan serta pembentukan TPPK pada lingkup satuan pendidikan. 


“Webinar ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi peserta didik agar menjadi pribadi yang prestatif dan inovatif. Jadilah peserta didik yang memiliki jiwa profil pelajar Pancasila dan bermanfaat bagi bangsa. Mari bersama ciptakan lingkungan belajar yang inklusif berkebinekaan dan aman bagi semua,” Wardani.



Inspektur IV, Inspektorat Jenderal, Kemendikbudristek, Subiyantoro, menyampaikan bahwa Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 berisi sasaran, definisi, tim satgas, mekanisme pencegahan, dan mekanisme penanganan. Cakupan kekerasan dalam peraturan ini ada kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Seluruh satuan pendidikan bertanggung jawab untuk menciptakan pendidikan berkualitas bagi semua warga sekolah.


“Melalui lingkungan belajar yang bebas dari perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual, semua warga di satuan pendidikan bisa mencintai keberagaman dan mewujudkan kesetaraan yang berkeadilan,” ucap Subiyantoro.


Sementara dengan itu, Kepala Pusat Penguatan Karakter, Rusprita Putri Utami menyampaikan bahwa Kemendikbudristek telah berupaya untuk melibatkan beberapa pihak untuk mencegah terjadi tindak kekerasan di satuan pendidikan. 



“Kalau kita bicara tentang kekerasan, apapun kebijakan yang dilakukan oleh kementerian entah itu dalam bentuk kurikulum, kualitas guru, itu tidak akan berjalan dengan optimal jika kita belum mewujudkan kondisi yang aman. Perlu peran serta kita semua untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman dan inklusif,” ucap Rusprita. (Aya/Cecep)