Pelaksanaan DAK Fisik Tuntaskan Kebutuhan Sarana Prasarana SMK di Wilayah Papua
Jakarta, Ditjen Vokasi – Berbagai upaya dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satu upayanya adalah dengan menuntaskan kebutuhan sarana prasarana di tempat pendidikan melalui dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pendidikan.
Sasaran DAK fisik bidang pendidikan ialah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat yang sarana prasarana belajarnya belum mencapai standar nasional pendidikan. Setiap sekolah di seluruh Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan sarana prasarana yang memadai tak terkecuali sekolah yang berada di wilayah Papua.
Kebijakan DAK fisik bidang pendidikan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan yang merata untuk semua jenjang salah satunya pada jenjang pendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK).
Kemendikbudristek dalam pemenuhan DAK terutama DAK terkait peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui mutu layanan pendidikan, memberikan perhatian lebih besar pada daerah afirmasi, salah satunya ialah wilayah Papua. Pemberian bantuan kepada pemerintah daerah berupa penuntasan sarana prasarana dilakukan untuk mendukung pembelajaran dalam rangka pemenuhan standar layanan minimal.
DAK fisik merupakan dana yang bersumber pada APBN yang dialokasikan dan dikelola oleh pemerintah daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang di daerah dan merupakan prioritas nasional. Pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan di kabupaten/kota harus tahu kebijakan pengelolaan DAK fisik subbidang SMK.
DAK fisik subbidang SMK memiliki beberapa fokus antara lain revitalisasi dan pembangunan unit sekolah baru. Oleh karena itu, guna menguatkan pelaksanaan DAK fisik subbidang SMK tahun 2023 dan meningkatkan usulan DAK fisik tahun 2024 di wilayah Papua, melalui pertemuan virtual dengan zoom meeting Direktorat SMK melakukan Koordinasi dan Penguatan Perencanaan DAK Fisik Subbidang SMK Tahun 2024 dengan 40 dinas pendidikan kabupaten/kota di wilayah Papua (27-03-2023).
Penyelenggaraan kegiatan koordiansi dan penguatan DAK fisik ini sebagai wujud langkah untuk menyampaikan informasi arah kebijakan DAK fisik subbidang SMK tahun 2023 dan peningkatan usulan DAK fisik subbidang SMK tahun 2024.
Harapannya dengan pelaksanaan koordinasi ini, pemerintah daerah di wilayah Papua dapat mengetahui informasi mengenai arahan kebijakan DAK, mekanisme pengusulan DAK dengan mengacu pada pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur SMK, Wardani Sugiyanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya koordinasi bersama dinas pendidikan kabupaten/kota di wilayah Papua. Hal tersebut sesuai dengan amanat Presiden RI, Joko Widodo, melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023.
Melalui kegiatan ini, para pemangku kepentingan diharapkan dapat memahami secara utuh kebijakan DAK fisik subbidang SMK dan mampu mengoptimalisasi usulan DAK fisik tahun 2024 sehingga akan didapatkan data sekolah yang benar-benar membutuhkan revitalisasi yang bisa diintervensi melalui DAK fisik tahun 2024.
“Sosialisasi ini sangat penting karena dengan kegiatan ini kita semua diajak untuk memahami kebijakan DAK fisik subbidang SMK. DAK fisik subbidang SMK menggunakan sistem yang terintegrasi sehingga seluruh program dan anggaran perlu disusun secara tepat, cermat, transparan, dan akuntabel,” ujar Wardani.
Tahun ini Direktorat SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada dinas pendidikan kabupaten/kota di wilayah Papua secara virtual agar informasi terkait DAK dapat tersebar luas kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya pengelola DAK Fisik di kabupaten/kota di wilayah Papua.
Masih menurut Wardani, pelaksanaan kebijakan DAK fisik subbidang SMK mengusung konsep penuntasan dengan berorientasi pada hasil dan fokus pada penyelesaian pemenuhan sarana prasarana pendidikan.
“Pentingnya komitmen daerah untuk bersinergi dalam pemenuhan sarana prasarana pendidikan yang bersumber dari dana APBD dan pemanfaatan BOS/BOP secara tepat dan mendorong sinergi pelaksanaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tutur Wardani.
Mari berkolaborasi dan bersinergi untuk kemajuan pendidikan vokasi di Indonesia dengan mengabdi kepada bangsa dan negara untuk mewujudkan SDM yang unggul. Harapannya dengan pemerataan kualitas pendidikan ini dapat mewujudkan Indonesia maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya pelajar Pancasila. (Aya/Cecep Somantri)