Pastikan Kompetensi Peserta Didik Siap Bersaing, Ditjen Pendidikan Vokasi Luncurkan 197 Skema Sertifikasi Okupasi
Jakarta, Ditjen Vokasi - Dalam upaya merespons dinamika pendidikan vokasi yang semakin kompleks dan perubahan tuntutan dunia kerja yang terus berubah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mengambil langkah dengan meluncurkan 197 Skema Sertifikasi Okupasi bagi Satuan Pendidikan Vokasi (25-08-2023).
Sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, pendidikan vokasi merupakan salah satu prioritas nasional pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Salah satu aspek vital dalam upaya ini adalah peningkatan mutu melalui sertifikasi kompetensi bagi peserta didik vokasi.
Pentingnya memastikan kompetensi peserta didik vokasi untuk menghadapi tantangan dunia kerja, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi berkolaborasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), kementerian/lembaga terkait, Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) memfasilitasi penyusunan, pengesahan hingga pemberlakuan skema sertifikasi bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi (PTPPV), dalam bentuk skema sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) maupun skema sertifikasi okupasi.
Skema sertifikasi okupasi adalah sertifikasi yang berdasarkan suatu jabatan kerja pada sistem industri yang sudah ditetapkan secara nasional. Skema sertifikasi okupasi diinisiasi sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan industri. Skema sertifikasi okupasi sebagai upaya untuk menghubungkan dunia pendidikan dengan kebutuhan riil industri. Dalam upaya penyelarasan pendidikan vokasi dengan kebutuhan dunia kerja, penyusunan skema ini dilakukan dengan kolaborasi dan partisipasi aktif dari berbagai pihak terkait. Skema sertifikasi okupasi ini tidak hanya untuk meningkatkan daya saing lulusan pendidikan vokasi, tetapi juga untuk meningkatkan peluang lulusan pendidikan vokasi untuk lebih lancar dalam memasuki pasar kerja yang terus berkembang.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki lulusan pendidikan vokasi adalah hal yang sangat penting. Pengakuan tersebut merupakan salah satu kunci pembuka dalam memasuki dunia kerja. Sertifikat kompetensi akan memberi nilai tambah kepada lulusan, karena akan lebih memudahkannya dalam memasuki dunia kerja. Sementara bagi industri atau pengusaha yang akan merekrutnya sebagai tenaga kerja, sertifikat kompetensi akan menjadi sumber informasi penting terkait dengan kesesuaian kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja dengan kompetensi yang mereka butuhkan.
"Tersedianya skema sertifikasi okupasi memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi satuan pendidikan vokasi maupun peserta didik vokasi dalam menentukan atau memilih paket kompetensi yang lebih relevan dengan jabatan kerja sekaligus memahami jenjang pekerjaan pada industri/sektor terkait." kata Dirjen Kiki.
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi berkomitmen untuk terus berkolaborasi agar skema-skema tersebut diimplementasikan dan menjadi acuan untuk melakukan penyelarasan pembelajaran beserta infrastrukturnya pada satuan pendidikan vokasi, sehingga peserta didik vokasi siap bersaing di dunia kerja, berkontribusi produktif dalam aktivitas ekonomi.
Sementara itu, Wakil Ketua BNSP, Miftakul Aziz menyampaikan bahwa launching skema ini merupakan bagian dari optimisme semua pihak dalam menindaklanjuti Perpres Nomor 68. Ketersediaan skema ini adalah komitmen dari BNSP untuk melayani pengembangan skema ini. Dengan kolaborasi yang dilakukan akan terjadi percepatan-percepatan standar kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan.
“Harapan kami kita akan melakukan pelayanan penyesuaian penambahan ruang lingkup yang lebih efektif dan lebih cepat sehingga proses penambahan ruang lingkup lisensinya tidak lebih lama dari pada penyusunan skemanya. Lompatan ini mungkin kita lakukan asalkan ada kolaborasi dari semua pihak sehingga pelayanan pengembanga lisensi ruang lingkup bisa berjalan dengan baik,” ucap Miftakul.
Tahun 2023 ini Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan DUDI, Ditjen Pendidikan Vokasi telah memfasilitasi pengesahan 25 Skema Sertifikasi untuk Bidang Konstruksi SMK, 40 Skema Sertifikasi untuk Bidang Konstruksi PTPPV, dan 132 Skema Sertifikasi untuk lintas Bidang Keahlian SMK yang ditandatangani oleh Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Dirjen Pendidikan Vokasi.
Skema sertifikasi ini akan dijadikan acuan oleh satuan pendidikan vokasi dalam pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi peserta didiknya dan juga acuan penyusunan kurikulum implementatif pada satuan pendidikannya. Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu (LSP P1) pada SMK dan PTPPV merupakan salah satu aspek penjaminan mutu pendidikan vokasi dan masuk pada dokumen strategi nasional yang harus dicapai targetnya sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. (Aya/Cecep)