Kolaborasi Ditjen Vokasi, Pemda, dan Industri dalam Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi

Kolaborasi Ditjen Vokasi, Pemda, dan Industri dalam Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi

Bekasi, Ditjen Vokasi - Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan (Ditsuslat) mengadakan kegiatan “Penguatan Program Kursus dan Pelatihan dengan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja (Dudika), Organisasi Mitra (Ormit), dan Instansi Terkait Tahap I”.


Kegiatan yang diselenggarakan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang telah diluncurkan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Direktur Kursus dan Pelatihan, Wartanto, membuka sekaligus memberikan arahan mengenai kolaborasi antara pemerintah daerah dan industri serta posisi lembaga kursus dan pelatihan. 


Wartanto menyampaikan bahwa sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan sesuai standar Dudika menjadi fokus utama dalam revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi sesuai dengan Perpres Nomor 68 Tahun 2022. Untuk itu, lembaga kursus dan pelatihan (LKP) turut memiliki peran penting dan menjadi bagian dalam mencapai tujuan revitalisasi tersebut. Namun, dalam penyelenggarannya, LKP tidak bisa berjalan sendiri. 


“Agar memiliki SDM yang sesuai Dudika maka disusunlah Perpres Nomor 68 tahun 2022 untuk penguatan pendidikan dan pelatihan vokasi,” tutur Wartanto dalam pembukaan acara tersebut, Bekasi (27-02-2023).


Secara umum, Perpres tersebut mengatur tentang pendidikan dan pelatihan vokasi, yang mana dalam Pasal 9, pendidikan vokasi meliputi pendidikan kejuruan dan perguruan tinggi vokasi. Sementara itu, pelatihan vokasi tertuang dalam Pasal 10 yang menyatakan bahwa pelatihan vokasi meliputi pelatihan kerja dan kursus keterampilan. 


Berdasarkan pasal 10 tersebut, pelatihan vokasi memiliki peran dalam pembekalan kompetensi kerja untuk masyarakat, alih kompetensi kerja, sampai dengan peningkatan kompetensi kerja. Sementara itu, posisi lembaga kursus sendiri menjadi kewenangan pemerintah daerah, mengingat lembaga kursus adalah lembaga pendidikan nonformal yang diatur oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.


“Peran pemerintah dalam mendukung lembaga kursus dan pelatihan juga tertuang dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2022 pasal 12. Artinya, pemerintah daerah kabupaten atau kota memiliki kewenangan dalam pembinaan LKP. Kewenangan tersebut mencakup penyelarasan pelatihan vokasi dengan Dudika serta menjamin ketersediaan pendidik dan instruktur bagi LKP,” jelas Wartanto. 


Dalam mencapai kewenangan tersebut, perlu adanya penyelarasan pendidikan dengan dunia kerja. Sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2003 yang mengatur tentang lembaga pendidikan dan UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur dunia kerja, harus ada kolaborasi yang kuat, mulai dari lembaga pendidikan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia kerja, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), sampai dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk mencapai penyelarasan tersebut.


Sebagai contoh, program Ditsuslat yaitu Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) menyasar anak usia sekolah tidak sekolah (ATS) di usia 15-25 tahun yang tidak melanjutkan pendidikan. Dengan mengikuti kursus di LKP serta didorong oleh kerja sama antara pemerintah daerah dan Dudika, mereka dapat bekerja sesuai dengan standar Dudika atau justru merintis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan begitu, Ditsuslat dapat mewujudkan upaya pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran di Indonesia. 


Dengan melihat dari kondisi aktual Indonesia, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2022, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) mencapai 144,01 juta atau 69,06%. Dari angka TPAK tersebut, jumlah proporsi generasi Z sebanyak 27,94% dan generasi milenial sebanyak 25,87% dari total populasi di Indonesia. Kedua generasi inilah yang termasuk ke dalam usia produktif yang dapat menjadi peluang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. 


Berdasarkan data-data itulah, Ditsuslat memprakarsai program-program yang menyasar usia produktif. Kebijakan tersebut perlu dipaparkan kepada pemerintah daerah, Dudika, Ormit, dan instansi terkait untuk menyukseskan program kursus dan pelatihan bagi masyarakat Indonesia. (Zia/Cecep Somantri)