Kemendikdasmen Bahas 8 Isu Strategis dalam Diskusi Kebijakan Pendidikan

Kemendikdasmen Bahas 8 Isu Strategis dalam Diskusi Kebijakan Pendidikan

Jakarta, 19 November 2024 – Dalam upaya mewujudkan visi besar pendidikan untuk semua, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) 8 Kajian Kebijakan Pendidikan, di Jakarta, Selasa (19/11).

 

Peserta DKT terdiri dari para praktisi, narasumber, dan tenaga ahli pendidikan yang memiliki kepakaran dalam pengembangan pendidikan dasar dan menengah. Para peserta membahas delapan topik yang meliputi 1) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan zonasi; 2) Ujian Nasional; 3) SMK Masa Depan; 4) Artificial Intelligence (AI) untuk pendidikan; 5) Guru Penggerak; 6) Kurikulum Merdeka; 7) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); dan 8) Sekolah Unggul.

 

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti. “Dalam forum ini, kami beharap agar masukan Bapak dan Ibu sekalian dapat menjadi referensi yang memperkaya perspektif dan pertimbangan kami dalam mengambil keputusan,” ucapnya.

 

Terkait isu PPDB dan zonasi, Mendikdasmen menyampaikan bahwa Kemendikdasmen telah menyelenggarakan kegiatan yang mengundang kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia untuk membahas hal tersebut. “Dalam kunjungan ke daerah, saya juga menerima masukan dari dinas pendidikan, guru, dan berbagai kalangan di daerah, terkait bagaimana PPDB dan zonasi ini dapat diselenggarakan dengan baik,” ujar Mendikdasmen.

 

Kemudian terkait SMK Masa Depan, ia menyampaikan, “Sesuai amanah dari Presiden Prabowo Subianto, agar pendidikan SMK dapat diperbaiki dan ditingkatkan, kita berikan berbagai terobosan strategis, tidak hanya dari sisi akademik, namun juga dari kemitraan yang strategis dari dunia usaha dan industri.”

 

Dalam kesempatan tersebut, Mendikdasmen juga mengatakan terkait Artificial Intelligence (AI) untuk pendidikan, yang akan menjadi bagian dari kurikulum atau mata pelajaran pilihan mulai dari tingkat sekolah dasar, meskipun tidak dari kelas 1.

 

Ujian Nasional, Guru Penggerak, dan Kurikulum Merdeka telah menjadi isu yang cukup menyita perhatian masyarakat. Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu dikaji agar kegiatan pendidikan dapat berjalan dengan lebih baik.

 


Selanjutnya, terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sudah ada secercah harapan dari audiensi Kemendikdasmen dengan organisasi penyelenggara pendidikan. “Kami sudah bersurat kepada Presiden terkait PPPK, agar guru-guru yang berasal dari sekolah swasta dan kemudian diterima di program PPPK, dapat ditugaskan kembali di sekolah swasta,” kata Mendikdasmen.

 

Meski demikian, Mendikdasmen melanjutkan bahwa persoalan distribusi guru di Indonesia harus menjadi bagian dari kebijakan di tingkat nasional, “Hal ini berkaitan dengan sistem rekrutmen dan pembinaan guru yang dalam beberapa hal tidak dapat dilepaskan dari sistem otonomi daerah.”

 

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melakukan evaluasi perumusan kebijakan pendidikan dasar dan menengah dalam mewujudkan visi pendidikan bermutu untuk semua.

 

“Kita semua meyakini bahwa pendidikan bermutu adalah fondasi utama dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing untuk menuju kesejahteraan. Kita melihat banyak capaian pembangunan pendidikan, namun masih menyisakan tantangan yang harus dituntaskan dari sisi akses, kualitas, relevansi, dan tata kelola pendidikan,” urai Tatang.

 

Setelah pertemuan ini, konsep kajian akan dibahas secara menyeluruh dalam beberapa pertemuan lanjutan yang akan dituntaskan sebelum akhir tahun 2024.

 


Siaran Pers

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

 

Nomor: 577/sipers/A6/XI/2024 

 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Sekretariat Jenderal

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

 

Laman: kemdikbud.go.id

X: x.com/Kemdikdasmen

Instagram: instagram.com/kemendikdasmen

Facebook: facebook.com/kemendikdasmen

YouTube: KEMDIKDASMEN

Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id