Ini Cara Ditjen Diksi Perkuat SDM Vokasi!

Cikarang, Ditjen Diksi – Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi meluncurkan Program Peningkatan Kompetensi SDM Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi (PTPPV) Berbasis Industri 2022. Program tersebut memungkinkan para dosen untuk meningkatkan kompetensi mereka melalui sertifikasi kompetensi dan magang bersertifikat di industri, baik di dalam maupun luar negeri.

 

Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi, Henri Tambunan mengatakan, selain ditujukan untuk para dosen di PTPPV, program ini juga menyasar para tenaga kependidikan (tendik) di PTPPV di seluruh Indonesia melalui pendanaan untuk sertifikasi kompetensi, peningkatan keterampilan, maupun tata kelola perguruan tinggi vokasi.

 

"Program ini merupakan inisiatif pemerintah untuk menguatkan kompetensi dan wawasan atau pengalaman industri bagi dosen vokasi agar dapat meningkatkan kualitas proses pembelajaran serta menciptakan SDM unggul dan berkualitas," kata Henri di Cikarang, Jawa Barat (30/5).

 

Salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi ini didukung sepenuhnya melalui pendanaan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Program tersebut tidak hanya menyasar para dosen di perguruan tinggi negeri, tetapi juga perguruan tinggi swasta yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bawah binaan Kemendikbudristek yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

 

Masih menurut Henri, saat ini pihaknya sudah bekerja sama dengan para Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI di sejumlah negara, seperti Jerman, Korea Selatan, dan Inggris.

 

Dalam pelaksanaannya, program ini memiliki empat skema yang dapat dipilih oleh para calon penerima program. Skema pertama adalah Sertifikasi Kompetensi. Skema ini bertujuan untuk mendukung proses pemberian pelatihan hingga sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi secara sistematis dan obyektif, mengacu pada standar kompetensi kerja yang diakui secara nasional dan internasional.

 

"Banyaknya alokasi pendanaan LPDP pada skema ini adalah 300 sertifikasi kompetensi dalam negeri dan bagi 50 dosen untuk menempuh sertifikasi kompetensi luar negeri,” ujar Henri. Selain itu, dalam skema ini, Kemendikbudristek juga menyediakan 100 sertifikasi kompetensi bagi dosen dan tenaga pendidik.

 

Skema kedua adalah Sertifikasi Peningkatan Keterampilan Dasar Instruksional (Pekerti) dan/atau Pendekatan Aplikatif (AA). Kapasitas pendanaan dalam skema ini adalah 90 orang dosen,  yakni 50 bagi sertifikasi dalam negeri  dan 40 bagi program sertifikasi luar negeri.

 

Skema selanjutnya adalah melalui Sertifikasi Magang Industri Bersertifikat. Skema ini menargetkan keterlibatan industri swasta atau BUMN/BUMD berukuran menengah ke atas yang berada di dalam atau luar negeri dengan syarat memiliki afiliasi dengan kompetensi program studi.

 

Terakhir, melalui Penguatan Tata Kelola PTPPV Unggul Bereputasi Global. Dalam skema ini, pemerintah mengirimkan dosen PTPPV magang di perguruan tinggi luar negeri yang memiliki reputasi dan keunggulan teknologi lebih unggul dari PTPPV pengusul.

 

Selain meningkatkan kompetensi dosen dengan memperbarui pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja agar relevan dengan dinamika industri, melalui program ini, diharapkan para dosen bisa membangun jejaring kerja sama dengan industri untuk mendukung pelaksanaan project based learding (PBL) serta memperkuat dukungan kerja sama mitra industri.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Wikan Sakarinto berharap, para dosen dan tenaga pendidik bisa memanfaatkan kesempatan tersebut tidak hanya untuk pengutan hard skill, tetapi juga soft skill, seperti kepercayaan diri, kreativitas, dan daya juang.

 

"Dosen itu kunci penting. Apa pun program yang kita buat, kalau dosenya tidak tangguh, tidak punya soft skils yang kuat, tidak punya kreativitas, maka program apa pun tidak akan berdampak penuh," jelas Wikan. (Diksi/Nan/AP/NA)