Dukung Industri Halal, Politani Pangkep Buka Layanan Sertifikasi Halal

Dukung Industri Halal, Politani Pangkep Buka Layanan Sertifikasi Halal

Pangkep, Ditjen Vokasi - Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia tahun 2024. Oleh karena itu, semua produk makanan dan minuman nantinya diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Guna mendukung target nasional tersebut, semua pihak harus bekerja sama, termasuk perguruan tinggi. Saat ini, Indonesia sendiri menempati posisi kedua dalam industri makanan dan minuman halal setelah Malaysia.

 

Ketua HSC Politani Pangkep, Faisal Jafar, mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 menyebutkan bahwa perguruan tinggi dapat berperan untuk mendukung akselerasi sertifikasi halal. Perguruan tinggi dinilai memiliki sumber daya manusia (SDM) dan sarana dan prasarana yang dapat mendukung sertifikasi halal, baik melalui kegiatan riset berbasis halal, pendampingan masyarakat, maupun pemeriksaan halal di laboratorium. 


Merespons target pemerintah tersebut, Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan (Politani Pangkep) bertindak cepat dengan mendirikan Halal Science Center (HSC). HSC ini mulai berdiri sejak  2020 untuk mendukung akselerasi sertifikasi halal dan pengembangan industri halal di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan. 


Faisal Jafar menambahkan bahwa HSC secara resmi telah ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai salah satu Lembaga Pendamping Proses Produksi Halal (LP3H) di wilayah Sulawesi Selatan. LP3H bertugas melakukan pembinaan, pendampingan, dan verifikasi pelaku usaha UMKM yang melakukan permohonan sertifikasi halal.


"Sejak terbentuk HSC, kami terus memperkuat kualitas SDM agar mampu memberikan layan sertifikasi halal kepada masyarakat dengan baik. Kami juga aktif melakukan pelatihan baik secara mandiri maupun kerja sama dengan BPJPH," kata Faisal. 


Tahun 2021, lanjut Faisal Politani Pangkep telah mengirim 12 orang dosen dan PLP untuk mengikuti pelatihan Penyelia Halal di IPB serta mengikuti uji kompetensi di LSP MUI. Tahun 2022, Politani Pangkep kembali mengirim dosen dan PLP untuk mengikuti ToT Pendamping PPH dan ToT Penyelia Halal yang dilaksanakan oleh BPJPH.


"Saat ini LP3H Politani Pangkep telah memiliki jumlah tenaga pendamping PPH sebanyak 82 orang yang berasal dari dosen, pegawai, alumni, dan masyarakat," kata Faisal menambahkan. 


Para pendamping PPH tersebut akan bertugas melakukan pendampingan dan verifikasi pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui Politani Pangkep. Sejak terbentuknya, LP3H Politani Pangkep telah memfasilitasi sebanyak 42 pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.


"Tahun 2023, kami diberi kuota sertifikasi halal gratis sebanyak 900 pelaku usaha UMK oleh BPJPH, semoga kami bisa penuhi," kata Faisal. 


Program sertifikasi halal gratis tersebut sudah di-launching bersamaan dengan kampanye mandatory halal 1.000 titik yang dicanangkan oleh BPJPH pada tanggal 18 Maret 2023 lalu.


Menurut Faisal, untuk mencapai target tersebut, HSC akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya sertifikasi halal. 


“Masih banyak pelaku usaha dan masyarakat yang belum menyadari pentingnya label halal ini. Konsumen juga belum teredukasi dengan baik bahwa jika belanja produk tidak hanya memperhatikan kadaluarsa dan ada tidaknya izin BPOM, tetapi juga sudah harus mulai memastikan ada tidaknya sertifikat halal,” kata Faisal. 


Masih menurut Faisal, untuk mendukung pelayanan saat ini pihaknya sedang mengajukan izin agar HSC Politani Pangkep dapat ditetapkan sebagai salah satu lembaga pelatihan halal oleh BPJPH. 


“Karena salah satu faktor lambatnya sertifikasi halal adalah keterbatasan SDM pelaku usaha yang memahami sertifikasi halal. Melalui lembaga pelatihan halal, kami menargetkan dapat melatih pelaku usaha bagaimana dapat meningkatkan pengetahuan tentang sertifikasi halal. Apalagi tahun ini pemerintah menyiapkan fasilitas 1 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha UMKM sebagai bentuk kemudahan bagi pelaku usaha mengurus sertifikat halal,” kata Faisal. (Politani Pangkep/Nan/Cecep Somantri)