Direktur PNFI Imbau Satuan Pendidikan Nonformal Perbarui Dapodik
Jakarta, Ditjen Vokasi PKPLK - Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan satuan pendidikan nonformal di Indonesia, Direktorat Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal (PNFI), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (Ditjen Vokasi PKPLK), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan Webinar Pengisian Data Sarana dan Prasarana di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Kamis, 20 Maret 2025. Webinar yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Direktorat PNFI tersebut dibuka langsung oleh Baharudin selaku Direktur PNFI, dengan narasumber Dadan Hamdani (Tim Dapodik Ditjen PAUD Dikdasmen) dan Seto Setiawan (Pusat Data dan Informasi, Kemendikdasmen).
Baharudin, dalam pembukaan webinar tersebut mengungkapkan bahwa satuan pendidikan nonformal, baik SKB atau PKBM, yang ingin meningkatkan pelayanan kualitas pendidikan mereka harus memiliki tata kelola yang baik khususnya terkait Dapodik. Ia mengungkapkan, ketika Dapodik tidak teratur dengan baik, hampir dipastikan pengelolaan yang lain juga tidak akan berjalan dengan baik.
“Dapodik ini memuat banyak hal, baik dari sisi peserta didik, manajemen kelembagaan, dan data sarana dan prasarana yang dibutuhkan,” kata Baharudin.
Ia mengharapkan proses advokasi dan pendampingan terkait penguatan Dapodik satuan pendidikan nonformal ini harus dilakukan secara berkesinambungan dalam rangka memastikan data yang tertuang adalah data berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dapodik merupakan salah satu sumber data utama dalam perencanaan pendidikan. Ketika data pokok disusun dengan baik, dilakukan input data dengan sempurna, maka pelayanan pendidikan yang ada di satuan pendidikan nonformal akan menjadi lebih baik,” tegasnya.
Sinkronisasi minimal satu semester
Dadan Hamdani dalam pemaparannya mengatakan bahwa di dalam Dapodik terdapat empat entitas data (satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik, substansi pendidikan) yang harus dilakukan pembaruan dan proses sinkron secara daring, minimal dilakukan sekali dalam satu semester.
“Minimal satu semester, tetapi tidak tertutup kemungkinan ketika satuan pendidikan mengalami perubahan pengisian, bisa dilakukan proses update data. Kita tidak menutup sinkronisasi bahwa pengiriman data sekali dalam satu semester,” terang Dadan.
Dapodik sebagai sistem layanan penghubung pemerintah, terang Dadan, penting untuk diperbarui karena akan ada pemanfaatan data yang dilakukan oleh oleh Kemendikdasmen dan kementerian atau lembaga dan lembaga lain untuk kepentingan pendidikan dan berbagai kepentingan lain.
“Misalnya Kemendikdasmen akan memanfaatkan Dapodik untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP), satuan operasional dan besaran dananya berdasarkan pengisian di aplikasi Dapodik. Berapa peserta didik yang mendapatkan dana BOSP, besarannya berapa, itu didasarkan data Dapodik,” terang Dadan sembari menjelaskan banyak sekali Dapodik yang dimanfaatkan Kemendikdasmen untuk mendukung perbaikan layanan pendidikan.
Dalam pemaparannya, Dadan mengungkapkan bahwa sudah 80 persen PKBM dan SKB melakukan sinkronisasi, dan ia mengungkapkan ini sudah dalam kategori baik. Namun, menurutnya, masih ada dua ribuan satuan pendidikan nonformal yang belum melakukan sinkronisasi dan ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk saling mengingatkan.
“Ini berkaitan erat dengan proses peningkatan data. Per tanggal 20 Maret 2025, kondisi kualitas Dapodik jenjang SKB dan PKBM sebesar 73,20 persen, lebih rendah dari semester sebelumnya sebesar 77,12 persen disebabkan belum semua satuan pendidikan melakukan sinkronisasi,” papar Dadan menyebutkan penurunan tersebut terjadi karena masih ada satuan pendidikan PKBM dan SKB yang belum melakukan sinkronisasi. (Esha/Dani)