Bergerak Serentak Laksanakan Uji Kompetensi Keahlian SMK
Jakarta, Ditjen Vokasi – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi terus berupaya untuk mentransformasi pendidikan vokasi di Indonesia. Salah satu bentuk dukungan transformasi tersebut ialah dengan merevitalisasi sekolah menengah kejuruan (SMK).
Revitalisasi pada jenjang SMK bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia agar lebih berkompeten sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 68 Tahun 2022.
Bentuk perwujudan dari revitalisasi pendidikan vokasi ialah dengan peningkatan akses sertifikasi lulusan peserta didik SMK melalui uji kompetensi keahlian (UKK). UKK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan SMK. Diharapkan melalui program ini, SMK bisa menghasilkan lulusan yang berkompeten.
UKK berperan penting dalam kelulusan peserta didik karena hasil UKK akan menjadi indikator pencapaian standar kompetensi kelulusan. Nantinya, sertifikasi yang diperoleh menjadi sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki peserta didik.
Informasi mengenai pelaksanaan UKK menjadi sesuatu yang sangat penting dan dibutuhkan oleh seluruh satuan pendidikan SMK. Oleh karena itu, untuk memberikan penguatan dan pemahaman tentang pelaksanaan UKK, melalui kanal YouTube-nya, Direktorat SMK menggelar Webinar SMK Bisa: Kupas Tuntas Uji Kompetensi Keahlian Siswa SMK Tahun 2023 pada Kamis (09-03-2023).
Direktur SMK, Wardani Sugiyanto, menyampaikan bahwa terdapat berbagai program di Direktorat SMK untuk mentransformasi pendidikan vokasi di jenjang SMK, salah satunya yakni dengan pelaksanaan UKK. Tujuan dari pelaksanaan UKK ini ialah untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik SMK, mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi, dan mendorong kerja sama SMK dengan dunia kerja. Materi UKK yang digunakan disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi asesi.
“Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Direktorat SMK sudah menyiapkan referensi soal dan instrumen yang dapat sekolah manfaatkan bagi standar minimal,” tutur Wardani.
Ketua Pokja Penjaminan Mutu Penilaian dan Rapor Pendidikan, Direktorat SMK, Yoga Yulianto, menerangkan bahwa pelaksanaan UKK SMK tidak lepas dari surat edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Oleh sebab itu, sebagai salah satu syarat kelulusan di jenjang SMK, peserta didik harus mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
“Peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran kemudian diukur melalui UKK,” ucap Yoga.
Pelaksanaan UKK di tahun 2023 dilangsungkan sejak tanggal 1 Maret 2023 sampai akhir tahun pelajaran 2022/2023. Terdapat 3 (tiga) jenis UKK beserta instrumennya yang bisa dipilih. Jenis pelaksanaan UKK apapun harus ada pelibatan dunia kerja sebagai bentuk endorsement atau dukungan dari dunia kerja. Hasil akhir dari pelaksanaan ini ialah diterbitkannya sertifikat kompetensi bagi siswa yang dinyatakan berkompeten.
Koordinator Pokja Penyelarasan, Direktorat Mitras DUDI, Sulistio Mukti Cahyono, menyampaikan bahwa pelaksanaan UKK bisa diselenggarakan melalui LSP P1 SMK. Regulasi pelaksanaan ini didasarkan pada Inpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Kompetensi SDM Indonesia dan Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Per tanggal 6 Juli 2022 terdapat LSP SMK sebanyak 1.283 SMK terlisensi BNSP dengan 136 skema KKNI level 2 dan 3 SMK yang telah disahkan, 127 MUK berstandar nasional yang dikembangkan oleh P4TK/BBPPMPV, 9.026 asesor, dan 3.102 jejaring berdasarkan SK Jejaring Direktorat PSMK.
“Dalam penyelenggaraan revitalisasi pendidikan vokasi, orientasinya pada kebutuhan dunia kerja. Kita ingin pendidikan vokasi sudah selaras dengan kebutuhan dunia kerja. Mari bergerak serentak laksanakan UKK demi peserta didik SMK agar berkompeten dan memiliki sertifikat.” ucap Sulistio. (Aya/Adi Sutrisno)