ARKAS dan MARKAS Permudah Pengelolaan Dana BOSP di Satuan Pendidikan SMK

ARKAS dan MARKAS Permudah Pengelolaan Dana BOSP di Satuan Pendidikan SMK

Jakarta, Ditjen Vokasi – Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, pemerintah memberikan bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP).


Setiap satuan pendidikan pasti berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi peserta didiknya. Dalam meningkatkan kualitas dibutuhkan dana untuk memenuhi segala kebutuhan penunjangnya. BOSP yang diberikan oleh pemerintah diharapkan mampu mendukung berjalannya proses pendidikan di Indonesia.

Mengingat begitu krusial dan besarnya dana yang digelontorkan oleh pemerintah, setiap satuan pendidikan dituntut untuk bisa memahami mekanisme dan kebijakan BOSP, seperti syarat pencairan, penggunaanya, dan pelaporannya.


Oleh karena itu, untuk memberikan pemahaman terkait BOSP pada satuan pendidikan SMK, melalui kanal YouTube-nya Direktorat SMK mengadakan Webinar Bimbingan Teknis Pengelolaan Dana BOSP SMK pada Kamis (11-05-2023). 


Direktur SMK, Wardani Sugiyanto, menyampaikan bahwa regulasi dasar hukum pengelolaan BOS secara umum dikeluarkan oleh tiga kementerian, yaitu Kemendikbudristek, Kemenkeu, dan Kemendagri. Pada tahun 2023 nama bantuan operasional, seperti BOS, BOP Kesetaraan, dan BOP PAUD dijadikan dalam satu nomenklatur dan berganti nama menjadi BOSP. 


Terdapat 4 (empat) kebijakan pada dana BOSP 2023, yakni penggabungan nomenklatur menjadi BOSP, kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi, BOS dan BOP Kesetaraan Kinerja Kemajuan Terbaik, satuan biaya yang bervariasi untuk BOP Kesetaraan, dan mekanisme penyaluran dana BOSP Reguler yang dibagi menjadi dua tahap. Empat kebijakan tersebut sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang menerangkan tentang penyaluran dana, penggunaan dana beserta komponen, dan tata cara penggunaan dana BOSP 


“Setiap pemangku kepentingan harus bisa memahami secara utuh terkait regulasi dari BOSP ini. Koordinasi bersama dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota dengan satuan pendidikan penting untuk dilakukan demi kelancaran penyaluran BOSP ke masing-masing satuan pendidikan,” tutur Wardani.


Per tanggal 11 Mei telah tersalurkan dana BOSP ke 381.414 (93,8%) satuan pendidikan. Dana BOSP belum tersalurkan ke semua sekolah. Ada beberapa permasalahan yang sering terjadi sehingga menghambat penyaluran dana BOSP ke satuan pendidikan seperti telatnya penyelesaian laporan. 


Oleh karena itu, untuk mempermudah pengelolaan dana BOSP maka dibuatlah platform digital Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk membantu memenuhi kebutuhan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta tanggung jawab BOSP.


Pengelolaan BOSP tidak lepas dari ARKAS. Melalui platform ini, satuan pendidikan terkoneksi dengan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Melalui Manajemen ARKAS (MARKAS), dinas pendidikan bisa memantau perencanaan kegiatan sekolah, rekapitulasi data, serta pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pada satuan pendidikan. Mengingat pentingnya ARKAS dan MARKAS, maka keduanya harus dikelola dengan baik. 


“Perlu adanya persamaan persepsi dan pemahaman terkait pengelolaan platform digital tersebut. Kami berharap melalui webinar ini, para pemangku kepentingan dapat memahami pengelolaan ARKAS dan MARKAS. Kolaborasi yang kuat antara dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota dengan satuan pendidikan akan berpengaruh pada kelancaran penyaluran dana BOSP. Mari berkolaborasi, saling bersinergi demi kemajuan pendidikan di Indonesia yang merata.” tutur Wardani. (Aya/Cecep)