Plt. Dirjen Pendidikan Vokasi: Pemendikbudristek 44 Tahun 2024 Dukung Peningkatan Kualitas Perguruan Tinggi

Plt. Dirjen Pendidikan Vokasi: Pemendikbudristek 44 Tahun 2024 Dukung Peningkatan Kualitas Perguruan Tinggi

Jakarta, Ditjen Vokasi - Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin, menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Menurut Tatang, penerbitan regulasi tersebut telah sejalan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. 


Menurutnya, saat ini ada sejumlah persoalan yang dihadapi para dosen di Indonesia, di antaranya terkait dengan tidak adanya batasan yang jelas antara hak dan kewajiban seorang dosen, peraturan yang rumit dan belum fleksibel terkait pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, peningkatan jenjang jabatan akademik dosen yang memerlukan proses panjang, hingga penghasilan dosen yang belum sebanding dengan kontribusi dan beban kerja dosen. 


“Regulasi ini memuat setidaknya enam aspek yang mengatur tentang transformasi profesi dosen yang diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan terkait dengan profesi dosen. Misalnya, dengan regulasi ini, maka upah minimum untuk profesi dosen harus disesuaikan dengan peraturan ketenagakerjaan, utamanya untuk dosen-dosen yang non ASN,” kata Tatang.


Menurut Tatang, dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, maka perlu adanya tata kelola profesi, karier, dan penghasilan dosen yang lebih baik dan sesuai dengan perkembangan zaman. Tata kelola tersebut semakin dirasa penting selaras dengan tuntutan masyarakat, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga kebijakan lama terkait profesi dosen dirasa sudah tidak lagi memadai.


“Dengan regulasi baru ini  profesi dosen akan semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi. Dosen dapat maksimal dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi yang menjadi tugas dan kewajibannya,” tambah Tatang.


Masih menurut Tatang, peraturan baru ini menyatukan dan memperbarui aturan terkait profesi dan karier dosen yang sebelumnya tersebar di berbagai peraturan. Hal ini memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif dan modern terkait pengelolaan dosen, menggantikan aturan yang sudah dianggap tidak lagi relevan.


“Pengaturan baru ini lebih terintegrasi, terukur, dan relevan dengan kebutuhan pendidikan tinggi saat ini, dengan penekanan pada peningkatan kualitas, kesejahteraan, serta transparansi dalam pengelolaan dosen di Indonesia,” ujar Tatang.


Sementara itu, Direktur Politeknik Caltex Riau, Dadang Syarif, yang menilai aturan baru ini sebagai terobosan regulasi yang inovatif dan lebih jelas dalam memberikan kepastian jenjang karir dosen sebagai ujung tombak kegiatan tridarma perguruan tinggi.


“Permendikbudristek ini memberikan ruang yang luas dalam upaya mendorong tingkat upaya kematangan dan profesionalisme perguruan tinggi untuk merumuskan kebutuhan serta mengelola sumber daya manusia yang sejalan dengan pencapaian visi misi sesuai dengan kapasitasnya. Dari sisi dosen, Permendikbudristek ini adalah bentuk perwujudan sistem meritrokasi karier dosen,” terang Dadang. (Nan/Cecep)