Direktorat PTVP Luncurkan Program Fasilitasi Magang Mahasiswa Vokasi 2021

Jakarta, Ditjen Diksi – Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi (PTVP) meluncurkan Program Bantuan Pemerintah Fasilitasi Magang Mahasiswa Vokasi Tahun 2021 (13/3). Program ini merupakan salah satu program wajib sebagai pembelajaran bagi mahasiswa vokasi, yang merupakan salah satu bentuk dari kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka. Hal itu dilakukan agar lulusan perguruan tinggi vokasi dapat lebih terampil sesuai bidangnya masing-masing.

Koordinator Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat PTVP Sawitri Isnandari berharap, program ini dapat berjalan dengan lancar dan lebih baik dari tahun sebelumnya. Program yang terbagi dua gelombang ini diharapkan juga mampu meningkatkan soft skill mahasiswa vokasi, sehingga mampu memiliki daya saing secara global.

“Harapannya, ke depan adik-adik mahasiswa tidak sekadar mendapat sertifikat magang, tetapi juga ada peningkatan soft skill. Jadi, ketika lulus tidak hanya mendapat sertifikasi kompetensi, tapi juga soft skill yang terlatih,” ujar Sawitri.

Program fasilitasi magang diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan intensitas kerja sama antara perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja lainnya. Hal itu tentu merujuk pada “link and match” antara perguruan tinggi dengan IDUKA, serta meningkatkan kompetensi bagi mahasiswa vokasi yang sesuai dengan bidangnya.

Adapun persyaratan bagi mahasiswa calon penerima fasilitasi magang, yaitu:

1.      Berstatus sebagai mahasiswa  aktif yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti);

2.      Wajib melampirkan surat penerimaan dari tempat magang;

3.      Mempunyai komitmen yang kuat untuk mengikuti program ini hingga selesai dan tidak menerima pendanaan ganda yang bersumber dari APBN yang dinyatakan dalam surat pernyataan terlampir; serta

4.      Diutamakan calon peserta adalah yang secara ekonomi tidak mampu berdasarkan hasil seleksi Direktorat PTPV.

Adapun bagi mahasiswa yang belum melaksanakan magang, tetapi sudah menerima surat magang, diperbolehkan untuk mengikuti program fasilitasi magang.

Secara umum program magang yang difasilitasi oleh Direktorat PTVP terbagi tiga, yaitu magang/praktik kerja di industri, dunia usaha, dan dunia kerja (IDUKA), magang teaching industry di politeknik negeri lain, serta magang kewirausahaan.

Sertifikasi Kompetensi

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi juga telah meluncurkan program sertifikasi kompetensi dan profesi bagi mahasiswa vokasi tahun 2021 (9/3). Direktur PTVP Beny Bandanadjaya pun berharap, bantuan ini dapat meningkatkan potensi dan kompetensi mahasiswa vokasi. “Kami berharap bantuan yang kita berikan dapat memfasilitasi hak mahasiswa, yaitu hak sertifikasi kompetensi,” ujarnya.

Selain itu, program ini juga diharapkan melahirkan lulusan mahasiswa vokasi yang kompeten dan profesional sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Alhasil, penyerapan lulusan pendidikan tinggi dalam pasar kerja lokal, nasional maupun global dapat meningkat, seiring lulusan mahasiswa vokasi yang mampu berdaya saing secara global.

Adapun target sasaran mahasiswa vokasi yang akan menerima bantuan program sertifikasi kompetensi, yaitu sekitar 12 ribu mahasiswa dengan kurun waktu pelaksanaan pada Maret-November 2021. Program ini difokuskan pada bidang permesinan, konstruksi, ekonomi kreatif, pariwisata, dan industri jasa, serta bidang lain pendukungnya.

Bagi mahasiswa yang ingin mendaftar program ini minimal adalah mahasiswa program Diploma II yang menginjak semester tiga. Sedangkan untuk mahasiswa program Diploma III minimal semester lima, serta bagi mahasiswa program Diploma IV minima di semester tujuh. Adapun standar nilai IPK mahasiswa, yaitu sebesar 2,75 dalam skala angka 4.

Program sertifikasi ini dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh negara dan masyarakat internasional, atau yang bekerja sama dengan industri dan asosiasi profesi. (Diksi/Tan/AP)