Sinergitas Peran Pemda dalam Penguatan Program Kursus dan Pelatihan

Sinergitas Peran Pemda dalam Penguatan Program Kursus dan Pelatihan


Bekasi, Ditjen Vokasi - Dalam menghasilkan tenaga kerja yang kompeten sesuai standar industri perlu terjalin sinergitas antara pemerintah daerah (Pemda), dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (Dudika), serta organisasi mitra kursus dan pelatihan. Sinergitas tidak akan terjalin jika tidak diimbangi oleh kemistri yang bagus dan semangat untuk mewujudkan revitalisasi vokasi di ranah kursus dan pelatihan. 


Untuk membangun kemistri tersebut, antarlembaga perlu mengetahui peran dan tanggung jawab masing-masing sehingga dapat mewujudkan penguatan program kursus dan pelatihan. Terlebih peran pemerintah daerah selaku kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. 


Perpres Nomor 68 Tahun 2022 Pasal 22 mengamanatkan bahwa Pemda kabupaten/kota memiliki kewenangan terhadap pelatihan vokasi di lembaga pendidikan nonformal. Jadi, dengan adanya Perpres tersebut, peran Pemda sangat erat dalam pendampingan dan pembinaan lembaga kursus dan pelatihan (LKP) sehingga dapat mewujudkan revitalisasi vokasi.


“Pasal 22 ini memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah agar dapat bekerja sama dengan lembaga terkait,” ujar Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), selaku Ketua Tim Stranas, Prof. Warsito, dalam kegiatan Penguatan Program Kursus dan Pelatihan dengan Pemda, Dudika, Ormit, dan Instansi Terkait Tahap I, beberapa waktu lalu.


Dalam penjabaran peran Pemda kabupaten/kota, Koordinator Pokja Program Pendidikan Kecakapan Kerja, Purwanto, mengatakan, “Peran Pemda kabupaten/kota adalah membantu perizinan LKP. Selain itu, buatlah alokasi bantuan dana untuk program teknis, alokasi dana untuk monitoring, alokasi dana untuk rakor, serta alokasi dana untuk pendanaan LKP.”


Purwanto menambahkan bahwa Pemda juga memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan dan bimbingan terkait yang diselenggarakan oleh program khusus dari Direktorat Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek. Program-program khusus tersebut meliputi program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW).


“Masih banyak lembaga yang kesulitan dan membutuhkan bantuan dari Pemda setempat. Salah satunya dalam penyampaian laporan hasil pelaksanaan program PKK dan PKW dengan cara meningkatkan pengawasan,” jelas Purwanto.


Regulasi yang diatur tersebut, beberapa pemerintah daerah sudah membuktikan praktik baik untuk mendorong kemajuan LKP. Bentuk praktik baik Pemda tersebut adalah perencanaan program dan anggaran kursus dan pelatihan sampai dengan penyaluran kerja peserta didik. 


Praktik baik yang pertama ialah disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Taufik Rahman yang mengatakan sudah terjalinnya sinergi antara LKP, Pemda, dan Dudika di Kabupaten Tabalong. 


“Kami berikan bantuan untuk program PKK dan PKW sebesar Rp75 juta bersama LKP Jikamaka di tahun 2022 yang tercantum dalam perencanaan program dan anggaran kursus dan pelatihan di Pemda dan CSR,” ujar Taufik. 


Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Ruli Hadiana, turut memberikan contoh praktik baik dalam melaksanakan program kursus dan pelatihan. Ia menyampaikan, dari APBN 2019-2022, dana untuk kursus dan pelatihan yang dialokasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung mencapai lebih dari Rp9 miliar. 


Ruli mengungkapkan, “Anggaran tersebut diperuntukan peningkatan mutu lembaga dalam bentuk bantuan pelaksanaan kursus 100 jam, bantuan hibah berupa barang dan uang.” 


Selain itu, Pemerintah Kota Prabumulih pun tidak mau tertinggal dalam mewujudkan praktik baik penguatan kursus dan pelatihan. Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Prabumulih, Riduan Hasjim, menyatakan bahwa Pemda mendorong penempatan kerja ke Dudika menggunakan APBD Kota Prabumulih. APBD tersebut digunakan untuk peningkatan kompetensi instruktur dan pengelola LKP serta membantu peserta didik dalam penempatan kerja.


“Penyaluran ke PT Sritex yaitu 275 orang, sementara untuk PT Sansan penyaluran kerjanya baru mencapai 48 orang,” tutur Riduan. 


Berbagai contoh praktik baik di atas diharapkan dapat memotivasi dinas pendidikan di kabupaten/kota lainnya untuk memberikan pendanaan kepada LKP demi penguatan program kursus dan pelatihan. Dengan begitu, Pemda, LKP, dan Dudika dapat bersinergi bersama demi mewujudkan revitalisasi vokasi, khususnya di ranah kursus dan pelatihan. (Zia/Cecep Somantri)