Satuan Pendidikan Vokasi Berpartisipasi Aktif dalam Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Satuan Pendidikan Vokasi Berpartisipasi Aktif dalam Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Jakarta, Ditjen Vokasi – Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkomitmen menyediakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman guna mewujudkan Merdeka Belajar. Untuk itu, penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi harus diwujudkan dalam langkah nyata di perguruan tinggi vokasi di seluruh Indonesia.


Salah satu langkah nyata yang perlu diterapkan di lingkungan kampus, baik negeri ataupun swasta ialah dengan membentuk satuan tugas (Satgas) PPKS yang sejalan dengan mandat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Saat ini, keseluruhan dari 125 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia yang terdiri atas 76 PTN akademik dan 49 PTNvokasi telah membentuk Satgas PPKS. 


Tidak hanya untuk PTN saja, saat ini Kemendikbudristek pun sedang mendorong perguruan tinggi swasta (PTS) untuk bisa membentuk Satgas PPKS di kampusnya. Tercatat ada 529 PTS dari 2.618 PTS telah membentuk Satgas PPKS. 

“Pembentukan Satgas PPKS diharapkan bisa menjadi gerakan kita bersama untuk mewujudkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Kolaborasi antara pemerintah dan stakeholder terkait menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” ucap Kepala Pusat Penguatan Karakter, Rusprita Putri Utami, pada acara Konsinyasi Strategi Percepatan Pelaksanaan Modul Pembelajaran PPKS Bagi Mahasiswa dan Pembentukan Satgas PPKS PTS pada Senin (15-01-2024).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati, menyampaikan bahwa keterlibatan aktif PTN vokasi dalam pembentukan Satgas PPKS menjadi bukti bentuk komitmen pendidikan vokasi dalam meminimalisasi kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Dirjen Kiki juga berharap agar praktik-praktik baik yang telah dilakukan oleh setiap kampus selama ini dapat dibagikan untuk diterapkan di kampus-kampus lainnya. Dengan demikian, kampus-kampus vokasi dan kampus akademik di Indonesia benar-benar dapat merdeka dari tiga dosa besar (kekerasan seksual, bullying/perundungan, dan intoleransi).


“Kita harus berkomitmen dan menjaga komitmen kita bersama untuk memerdekakan kampus kita dari tiga dosa besar pendidikan ini. Niatkan ini untuk ibadah agar kampus kita menjadi lingkungan belajar yang semakin aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar,” ucap Dirjen Kiki.


Pembentukan tim Satgas PPKS ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan. Sebagai informasi, pada satuan pendidikan vokasi jenjang SMK telah terbentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sebanyak 8.535 dari 14.444 SMK di seluruh Indonesia. Angka ini akan terus bertambah hingga mencapai 100% dari total keseluruhan. (Aya/Cecep)