Percepat Transformasi Pendidikan, Dirjen Pendidikan Vokasi Sosialisasikan IKU PTV 2023
Jakarta, Ditjen Vokasi - Perguruan tinggi vokasi yang berkualitas merupakan pondasi terciptanya sumber daya manusia Indonesia yang siap menghadapi persaingan dan kebutuhan masa depan. Untuk itulah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Kepmendibudristek Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Kehadiran Kepmendibudristek ini diharapkan dapat mempercepat transformasi pendidikan vokasi di Indonesia.
Dalam rangka sosialisasi Kepmendibudristek Nomor 210/M/2023, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menggelar kegiatan Sosialisasi Indikator Kinerja Utama pada Perguruan Tinggi Vokasi Tahun 2023, pada Rabu (2-08-2023). Sosialisasi yang dilakukan secara daring ini diikuti oleh seluruh perwakilan perguruan tinggi vokasi negeri dan akademi komunitas negeri di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati, dalam sambutannya mengatakan bahwa Ditjen Pendidikan Vokasi memiliki tiga tugas utama, yakni terwujudnya pendidikan tinggi vokasi yang berkualitas dan berstandar industri, meningkatkan kompetensi SDM pendidikan tinggi vokasi dan termanfaatkan dalam dunia kerja, serta peningkatan kualitas kelembagaan pendidikan tinggi vokasi.
“Ketiga tugas utama tersebut, saat ini telah diejawantahkan dalam kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka dan Indikator Kinerja Utama (IKU),” kata Dirjen Kiki.
Kehadiran Kepmendibudristek Nomor 210/M/2023, lanjut Dirjen Kiki, merupakan merupakan Kepmendibudristek baru yang menggantikan Kepmendikbud Nomor 3/M/2021 tentang IKU PT dan LLDIKTI di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Perbedaan antara Kepmendikbudristek yang baru dengan Kepmendikbud sebelumnya, terutama pada formula dan definisi operasional yang digunakan pada masing-masing IKU,” kata Dirjen Kiki menambahkan.
Pada Kepmendikbudristek tersebut telah ditetapkan kebijakan delapan IKU untuk melihat berbagai aspek kualitas perguruan tinggi vokasi di antaranya mahasiswa, dosen, dan penjaminan mutu. Oleh karena itu, Dirjen Kiki berharap, setiap institusi untuk melakukan transformasi pendidikan tinggi yang sejalan dan harmonis dengan 8 IKU tersebut.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi sudah mengirimkan surat pemutakhiran Data Capaian IKU pada tanggal 18 Juli 2023 kepada seluruh Direktur Politeknik Negeri dan Akademi Komunitas Negeri dengan batas waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023 yang dapat digunakan untuk pengolahan data IKU 2023. Data yang telah dimutakhirkan pada berbagai aplikasi tersebut akan digunakan untuk menghitung capaian IKU Politeknik Negeri dan Akademi Komunitas Negeri (AKN).
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Kiki berpesan agar para pimpinan perguruan tinggi vokasi dapat mendorong perguruan tinggi untuk menjadikan IKU 2023 sebagai barometer kinerja dan orientasi dalam menyusun dan melaksanakan setiap kebijakan, program, serta kegiatan di perguruan tinggi masing-masing.
“Kontribusi perguruan tinggi Bapak/Ibu dalam mencapai IKU akan berdampak pada kemajuan dan peningkatan kualitas pendidikan tinggi di indonesia. Oleh karena itu, mari kita sama-sama optimalkan pencapaian IKU ini,” ajak Dirjen Kiki. (Nanik/Cecep)