Miliki Potensi Tinggi, Politeknik Didorong Berstatus Badan Hukum
Jakarta, Ditjen Vokasi - Politeknik negeri terus didorong untuk berstatus badan hukum. Dengan menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum atau PTN BH, politeknik akan lebih leluasa dalam pengelolaan institusinya, baik secara akademik maupun nonakademik. Politeknik pun diharapkan dapat berkembang dengan cepat, mandiri, berdaya saing, dan semakin relevan.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, saat acara Dialog Bersama Mas Menteri dengan pimpinan politeknik se-Indonesia, di Jakarta, Kamis(13-4- 2023) mengatakan bahwa pimpinan politeknik tidak perlu khawatir dengan perubahan status badan hukum. Perguruan tinggi vokasi, menurut Menteri Nadiem, justru memiliki peluang yang jauh lebih besar untuk berkembang dan berhasil saat menjadi PTN BH dibandingkan dengan perguruan tinggi akademik.
“Ketika perguruan tinggi akademik yang hanya fokus pada pendidikan saja bisa, kenapa perguruan tinggi vokasi masih khawatir untuk berubah menjadi PTN BH,” kata Nadiem.
Menurut Nadiem, pimpinan politeknik sudah terbiasa dalam menjalin kerja sama dengan mitra strategis dalam kesehariannya. Politeknik juga didukung dengan model pembelajaran berbasis produk atau teaching factory (TeFa) sebagai unit-unit usaha yang bisa dikembangkan sebagai sumber pembiayaan kampus.
“Jadi, politeknik tidak perlu ada kecemasan lagi,” kata Nadiem.
Masih menurut Nadiem, selama ini banyak persepsi buruk di kalangan masyarakat, komunitas, bahkan penyelenggara pendidikan tinggi sendiri terkait dengan perubahan status PTN BH. Misalnya saja, terkait uang kuliah tunggal yang akan memberatkan mahasiswa hingga pemutusan anggaran untuk perguruan tinggi PTN BH dan berbagai persepsi buruk lainya.
“Saya katakan itu tidak benar. Sejauh ini PTN BH justru yang paling banyak memberikan beasiswa kepada para mahasiswanya,” kata Nadiem.
Masih menurut Nadiem, saat sudah menyandang status badan hukum maka politeknik akan lebih leluasa. Tidak hanya keleluasaan dalam pengelolaan keuangan, status badan usaha juga membuat rekrutmen SDM menjadi lebih mudah.
“Fleksibilitas dalam rekrutmen SDM itu adalah keuntungan yang sangat luar biasa,” kata Nadiem.
Fleksibilitas dalam merekrut SDM terbaik, lanjut Nadiem, akan meningkatkan performa politeknik, meningkatkan penguasaan kompetensi mahasiswa, serta meningkatkan minat mahasiswa untuk masuk ke politeknik tersebut.
“Mahasiswa pasti akan senang karena mereka belajar langsung dari pakar-pakarnya,” kata Nadiem.
Agar Semakin Relevan
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati, mengatakan bahwa status badan hukum bukan hanya berarti merdeka finansial, tetapi juga merdeka untuk menjalin kerja sama dengan mitra-mitra strategis. Kebebasan bermitra tersebut, menurut Kiki, akan membuat politeknik menjadi semakin relevan dengan berbagai kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
“Sedangkan kalau statusnya masih satuan kerja tidak boleh bekerja sama dengan pihak lain,” ujar Dirjen Kiki.
Menurut Dirjen Kiki, status badan hukum sangat bagus agar politeknik bisa bergerak dengan cepat, bekerja sama dengan dunia industri, dan yang terpenting relevansi politeknik dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
Sebagai informasi, saat ini PTN memiliki tiga status, yakni satuan kerja (satker), badan layanan umum (BLU), dan badan hukum. Sejumlah politeknik negeri sendiri sudah berstatus BLU. Ditjen Pendidikan Vokasi menargetkan setidaknya dua politeknik bisa berubah status dari BLU menjadi PTN BH di tahun ini
Transformasi menjadi badan hukum, baik dari satker atau pun BLU, menurut Dirjen Kiki, sesuai dengan kebijakan Kampus Merdeka yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Kemandirian politeknik melalui skema tersebut dilakukan agar politeknik dapat otonom, unggul, berdaya saing, dan relevan. Dengan status PTN BH, pimpinan politeknik dituntut kreatif dalam mengelola institusinya dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, termasuk dalam mencari pendanaan. Dengan demikian, pendanaan kampus tidak melulu mengandalkan uang kuliah mahasiswa.
Sementara itu, Direktur Politeknik Manufaktur Bandung (Polman Bandung), Mohammad Nurdin, sepakat agar politeknik dapat berubah status dari satker atau BLU menjadi badan hukum. Perubahan status tersebut diharapkan akan memudahkan politeknik untuk berkembang.
Berdasarkan pengalaman selama ini di Polman Bandung, Nurdin mengatakan bahwa beberapa kerja sama yang dibangun antara Polman Bandung dengan mitra industri kerap terganjal status BLU Polman Bandung. Misalnya saat kerja sama untuk hilirisasi inovasi produk Matching Fund yang tidak bisa serta merta dilakukan langsung dengan industri.
Meskipun demikian, Nurdin berharap, status badan hukum bagi politeknik tidak membuat politeknik kehilangan kesempatan untuk mendapatkan program bantuan pendanaan dari pemerintah, seperti surat berharga syariah negara (SBSN).
Sementara itu, Direktur Politeknik Negeri Lampung, Sarono, mengatakan bahwa keinginan untuk menjadi PTN BH sebenarnya dirasakan semua politeknik di Indonesia. Hanya saja, syarat pengajuan PTN BH dinilai cukup memberatkan bagi politeknik. “Seperti bumi dan langit,” kata Sarono.
Sarono mencontohkan terkait dengan 60 persen program studi yang harus mengantongi akreditasi A (unggul) hingga kuota guru besar yang harus dimiliki oleh kampus.
Sementara itu, Direktur Politeknik Negeri Nusa Utara, Ferdinand Gansalangi, mengusulkan agar perubahan status politeknik menjadi PTN BH dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dan dilakukan secara bertahap karena kondisi masing-masing politeknik negeri di Indonesia berbeda-beda. (Nan/Cecep Somantri)