Mahasiswa Magang PENS Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Surabaya, Ditjen Vokasi - Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para mahasiswa magang. Upaya ini sebagai bentuk perlindungan diri bagi para mahasiswa PENS yang sedang magang dari risiko kerja yang bisa saja dihadapi sewaktu-waktu.
Sebagaimana diketahui, magang kerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kurikulum dalam pendidikan vokasi, baik di level SMK maupun perguruan tinggi vokasi. Saat magang, siswa maupun mahasiswa akan bekerja layaknya pekerja umumnya. Mereka akan menghadapi berbagai risiko pekerjaan yang akan dihadapi.
Oleh karena itu, keberadaan jaminan perlindungan diri melalui BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan perlindungan diri dari berbagai hal yang tidak diinginkan selama magang berlangsung.
Penandatanganan Nota Kesepakatan antara PENS dan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya sendiri dilakukan oleh Direktur PENS, Aliridho Barakbah, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Imron Fatoni, pada Kamis (6-7-2023).
Direktur PENS, Aliridho, mengatakan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama antara PENS dan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan tidak hanya untuk para mahasiswa magang saja, tetapi juga demi terwujudnya perlindungan dasar atau Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi semua tenaga kerja di lingkungan PENS. Tenaga kerja tersebut meliputi dari tenaga kerja formal maupun informal yang bekerja di lingkungan PENS.
“Jadi dalam rangka perlindungan diri kepada para mahasiswa magang, Politeknik Elektronika Negeri Surabaya bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami ingin semua yang bekerja dalam ekosistem PENS mendapat jaminan perlindungan diri ini,” Kata Aliridho dalam sambutannya.
Menurut Aliridho, bentuk perlindungan yang diberikan berupa perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan risiko kematian bagi para mahasiswa magang dan para pekerja di ekosistem ketenagakerjaan PENS.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Imron Fatoni, mengatakan bahwa hanya dengan membayar iuran Rp16.800,00 para mahasiswa peserta magang dan ekosistem pekerja di PENS sudah bisa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan program Bukan Penerima Upah (BPU).
“Mereka diikutkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM). Manfaatnya yang akan mereka terima nantinya, sangat besar,” ujar Imron Fatoni.
Manfaat itu, kata dia, mulai dari penggantian seluruh biaya pengobatan sampai sembuh, sesuai indikasi dokter apabila terjadi risiko kecelakaan dalam praktik kerja, hingga santunan kematian jika terjadi risiko kematian.
Imron berharap, penandatangan nota kesepakatan bersama ini dapat memberikan perlindungan kepada para mahasiswa magang dan ekosistem kampus dari risiko kerja yang dapat terjadi sewaktu-waktu. (PENS/Nan/Cecep)