LSP Polnep Lakukan Tinjauan Skema
Pontianak, Ditjen Diksi – LSP-P1 Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) kembali melakukan kegiatan tinjauan skema. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 2 sampai 3 Maret 2021 tersebut diikuti 62 orang peserta yang terdiri dari 22 orang komite skema, 22 orang koordinator skema, dan 8 orang tim LSP. Kegiatan yang dilaksanakan di aula Jurusan Akuntansi ini dibuka secara resmi oleh Direktur Polnep Muhammad Toasin Asha yang didampingi Pembantu Direktur I, III, dan IV, serta dihadiri oleh seluruh ketua jurusan. Adapun sebagai narasumber, dihadirkan Wakil Ketua BNSP Miftakhul Aziz.
Ketua LSP-P1 Polnep Mukhliha mengungkapkan, tujuan dari kegiatan ini untuk meninjau ulang skema-skema yang telah diverifikasi dengan format dan ketentuan BNSP yang terbaru dan memberikan verifikasi terhadap skema-skema yang telah diusulkan oleh komite skema LSP dalam rangka perluasan ruang lingkup skema LSP-P1 Polnep. Selain itu, untuk membuat skema sesuai lulusan profil prodi. “Sehingga, lulusan mendapatkan sertifikat sesuai dengan kompetensi yang dipelajarinya dan yang dibutuhkan oleh industri, sesuai template dan ketentuan dari BNSP,” ujarnya.
Skema sertifikasi profesi sendiri menduduki peran sentral dalam kegiatan sertifikasi profesi yang dilaksanakan oleh BNSP. Pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja harus mengacu kepada skema sertifikasi profesi yang terukur dan tertelusur kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Kompetensi Kerja Internasional dan atau Standar Khusus yang telah teregristrasi di Kementerian Ketenagakerjaan. “Sesuai dengan kebutuhan dari penggunanya, skema sertifikasi yang digunakan dapat dipilih skema sertifikasi profesi KKNI, okupasi nasional atau klaster,” terang Mukhliha.
Pasalnya, hal tersebut didasarkan atas Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/ BNSP/VIII/2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi, bahwa setiap LSP harus memastikan tersedianya skema sertifikasi untuk setiap kategori sertifikasi kompetensi profesi. Skema sertifikasi yang menjadi ruang lingkup LSP harus sesuai dengan kategori LSP. (Diksi/Erwandi/AP)