Kenali dan Pahami, 7 Jenis Kekerasan di Sekolah Menurut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023
Jakarta, Ditjen Vokasi – Tindak kekerasan merupakan suatu tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Dewasa ini kita mungkin sering mendengar beberapa kasus kekerasan. Tindakan ini tentunya akan berpengaruh besar pada kondisi korban.
Sebagai upaya untuk mencegah tindak kekerasan di sekolah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Setelah diluncurkannya Permendikbudristek ini, seluruh stakeholder pendidikan gencar melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada seluruh sekolah di semua jenjang di Indonesia tak terkecuali pada jenjang SMK.
Menurut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, kekerasan dapat terjadi secara fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi (termasuk daring). Buat siswa SMK, kamu perlu mengetahui jenis-jenis kekerasan yang dapat terjadi di sekolah supaya kamu bisa mengantisipasi agar tidak menjadi korban ataupun pelaku kekerasan di sekolah.
Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah bentuk kekerasan yang dilakukan dengan melakukan kontak fisik dengan alat atau tidak dengan alat. Misalnya tawuran, perkelahian, penganiayaan, pembunuhan, dan kontak fisik lainnya.
Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis dilakukan tanpa kontak fisik yang bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti atau membuat perasaan tidak nyaman. Kekerasan psikis ini dapat berupa pengucilan, penolakan, penghinaan, penyebaran rumor, intimidasi, mempermalukan di depan umum, dan tindakan sejenis lainnya.
Perundungan
Perundungan merupakan bentuk kekerasan baik secara fisik ataupun psikis yang dilakukan oleh satu orang maupun kelompok secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa. Kata perundungan biasa kita kenal sebagai tindakan bullying.
Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual adalah kekerasan berupa perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang objek seperti tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang. Bentuk kekerasan seksual dapat berupa penyampaian ujaran yang melecehkan tampilan fisik, perbuatan bernuansa seksual, dan lain sebagainya.
Diskriminasi dan Intoleransi
Bentuk kekerasan lain ialah diskriminasi dan intoleransi. Setiap perbuatan kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku, etnis, agama, kepercayaan, warna kulit, kebangsaan, gender, dan sejenisnya.
Kebijakan yang Mengandung Kekerasan
Kebijakan dapat mengandung kekerasan apabila berpotensi menimbulkan kekerasan, baik secara tertulis ataupun tidak tertulis dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain sebagainya.
Bentuk Kekerasan Lain
Selain enam jenis kekerasan yang telah tertulis di dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, masih banyak jenis kekerasan lain yang perlu kita perhatikan. Jangan sampai setiap perbuatan kita menyakiti secara fisik atau psikis orang lain.
“Lingkungan sekolah yang aman dan nyaman dapat menjadi ruang bagi peserta didik agar menjadi pribadi yang prestatif dan inovatif. Jadilah peserta didik yang memiliki jiwa Profil Pelajar Pancasila dan bermanfaat bagi bangsa. Mari bersama ciptakan lingkungan belajar yang inklusif berkebinekaan dan aman bagi semua,” ujar Direktur SMK, Wardani Sugiyanto, saat webinar dengan tajuk Mengenal Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Cakupan Kekerasan Serta Pembentukan TPPK dan Satgas (24-10-2023). (Aya/Cecep)
Sumber foto: freepik