Kemdikbudristek Lanjutkan Bantuan Kuota dan UKT

Kemdikbudristek Lanjutkan Bantuan Kuota dan UKT

Jakarta, Ditjen Diksi – Kemdikbudristek terus melakukan berbagai upaya agar proses pendidikan Tanah Air terus berjalan optimal selama pandemik. Salah satunya adalah melanjutkan pemberian bantuan kuota dan uang kuliah tunggal (UKT).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyatakan, besaran anggaran yang diberikan sebesar Rp13,2 triliun akan dialokasikan untuk bantuan kuota data internet serta bantuan UKT. “Pada tahun 2020 bantuan kuota data internet telah menyasar kepada 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Kini dilanjutkan anggaran bantuan kuota data internet pada tahun 2021 mencapai Rp6,8 triliun yang diperuntukkan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen,” jelasnya.

Adapun besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD, yakni sebesar 7 GB per bulan, sedangkan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 10 GB per bulan. Di samping itu, bagi pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh bantuan kuota sebesar 12 GB per bulan, serta bagi mahasiswa dan dosen akan diberikan bantuan sebesar 15 GB per bulan.

Bantuan bantuan kuota data internet yang diberikan oleh Kemdikbudristek tahun 2021 ini merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Mengenai mekanisme pendataan penerima bantuan, kepala satuan pendidikan perlu memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, serta tidak lupa nomor gawai yang digunakan pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti). Kemudian, dilanjutkan dengan mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi). 

Menteri Nadiem juga menyampaikan agar kepala satuan pendidikan segera melakukan pemutakhiran data tersebut untuk memudahkan proses selanjutnya. “Mohon diupayakan tuntas selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2021,” ujarnya.

Sementara itu bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021, serta berlaku selama 30 hari sejak diterima.

“Untuk memastikan pendidikan berkualitas dapat terus terlaksana di masa pandemik ini, Kemendikbudristek akan menyalurkan tambahan Rp2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada bulan September, Oktober, dan November 2021,” tambah Nadiem.

Bantuan UKT

Terkait bantuan UKT pada 2020-2021, total anggaran yang diberikan oleh Kemdikbudristek mencapai Rp2 triliun. Besaran anggaran tersebut akan diperuntukkan bagi 419.605 mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) yang terdampak pandemik.

“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP kuliah/Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Menteri Nadiem. 

Adapun besaran dana yang disalurkan untuk lanjutan bantuan UKT, yakni sebesar Rp745 miliar. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19, dan akan dimulai pada bulan September 2021. Mengenai besaran biaya, batas maksimal yang diberikan berkisar Rp2,4 juta. Apabila UKT lebih besar dari batas maksimal tersebut, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswanya masing-masing.

Mengenai mekanisme pengajuan bantuan, mahasiswa dapat mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan UKT. Adapun skema penyaluran bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada perguruan tinggi masing-masing.

Di samping itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menjelaskan skema bantuan yang dianggarkan untuk bantuan kuota internet dan juga UKT bagi pendidikan Islam di bawah Kementerian Agama (Kemenag). “Pada tahun 2021 Kemenag mengalokasikan anggaran bantuan paket data internet sebesar Rp470.286.986.000. Selanjutnya untuk memenuhi paket data internet tiga bulan ke depan, yaitu September, Oktober, dan November sebesar Rp479 miliar. Kemenag akan mengusulkan kembali kekurangan tambahan anggaran sebesar Rp243 miliar kepada Kemenkeu. Di samping itu, Kemenag juga menetapkan kebijakan keringanan UKT dalam bentuk pengurangan UKT, perpanjangan UKT, dan penyicilan UKT,” jelasnya.

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan lanjutan kebijakan pemerintah melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Melalui skema kebijakan perlindungan sosial, bantuan diberikan kepada masyarakat, khususnya pada kondisi miskin dan rentan dalam bentuk Program Keluarga Harapan, kartu sembako, diskon listrik, bantuan sosial tunai, BLT desa, kartu prakerja dan bantuan subsidi upah, bantuan beras Bulog, kartu sembako PPKM, dan tentunya subsidi kuota internet,” terangnya.

Tidak hanya itu, tambah Sri Mulyani, berdasarkan hasil survei pelaksanaan PEN kluster perlindungan sosial, disimpulkan bahwa penargetan program semakin baik, dan untuk bantuan kuota internet juga membantu proses pembelajaran jarak jauh (PJJ). 

“Untuk bantuan kuota internet, 85 persen responden menilai bantuan ini membantu meringankan beban ekonomi, sedangkan 83 persen merasa terbantu dalam proses belajar mengajar. Kemudian tingkat kepuasan publik kategori cukup puas dan sangat puas mencapai 63,2 persen,” tutur Sri Mulyani. (Diksi/Tan/AP)