Gencarkan Kebijakan Berbasis Data, Ditjen Pendidikan Vokasi Sosialisasikan Pemutakhiran Dapodik LKP
Jakarta, Ditjen Vokasi - Data merupakan hal yang sangat penting untuk sebuah institusi, begitu pun di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi. Data yang berkualitas dan siap pakai berguna untuk perencanaan dan pengambilan kebijakan yang berdampak pada kemajuan pendidikan di Indonesia, tak terkecuali data pokok pendidikan (Dapodik) di lembaga kursus dan pelatihan (LKP).
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah serta Kursus dan Pelatihan, satuan pendidikan diharuskan melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester.
Dalam rangka implementasi Permendikbudristek tersebut, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menyelenggarakan Sosialisasi Pemutakhiran Dapodik LKP pada Selasa (26-09-2023).
“Fungsi Sekretariat Direktorat Pendidikan Vokasi adalah mendukung implementasi transformasi pendidikan vokasi melalui pengumpulan data dan analisa data di satuan pendidikan vokasi,” ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Saryadi, dalam sambutannya.
Saryadi juga mengungkapkan bahwa dalam menjelaskan tugas dan fungsi tersebut, Setditjen Pendidikan Vokasi telah melakukan berbagai upaya untuk pemanfaat melalui teknologi informasi sehingga dapat efisien dan sesuai dengan regulasi. Contohnya adalah melalui pemutakhiran dapodik di satuan pendidikan vokasi.
Dalam paparannya, Saryadi juga meminta dukungan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota untuk bisa mendorong pemutakhiran data di LKP.
“Data yang dihimpun ini tidak hanya bisa dimanfaatkan oleh Setditjen Pendidikan Vokasi tetapi juga di setiap satuan pendidikan vokasi dalam membuat kebijakan program. Kita harus bisa menganalisa data sehingga dapat membuat keputusan dan kebijakan berbasis data,” tutur Saryadi.
Dalam sisi teknis, aturan Dapodik terbaru adalah rombongan belajar (rombel) masa aktifnya tidak bisa lebih dari 6 bulan. Alhasil, setelah lulus, harus langsung dimutakhirkan datanya.
Terdapat beberapa data yang harus diisi oleh administrator LKP, seperti PTK, peserta didik, rombel (kurikulum, layanan), sarana dan prasarana, dan alumni. Sejauh ini, hampir 60% LKP yang sudah aktif di Dapodik. Saryadi berharap agar angka tersebut dapat terus meningkat. Peningkatan tersebut tidak hanya dari segi pengisian data, tapi juga kevalidan data sehingga pemangku kebijakan bisa lebih leluasa terkait data-data tersebut.
Selain itu, Saryadi pun mendorong agar LKP dapat mengintegrasikan Sistem Manajemen Kerja Sama (Sikerma). Aplikasi Sikerma digunakan sebagai platform referensi dunia usaha dan dunia industri (DUDI) serta informasi kerja sama antara satuan pendidikan vokasi dengan DUDI.
Untuk menindaklanjuti pertemuan ini, Setditjen Pendidikan Vokasi pun akan melakukan bimbingan teknis di bulan Oktober untuk LKP. Dengan begitu, pemutakhiran Dapodik LKP dapat menjadi lebih efisien. (Zia/Cecep)