Dorong Peningkatan Layanan Publik, Ombudsman Sambangi Ditjen Pendidikan Vokasi
Jakarta, Ditjen Vokasi – Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menjadi salah satu dari 4 unit eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang telah dikunjungi Ombudsman RI dalam rangka melakukan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada 10 November 2022 lalu.
Unit Eselon I lainnya yang juga dilakukan penilaian oleh Ombudsman RI adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen), Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, serta Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek yang berada di lantai 1 Gedung C, Kompleks Kemendikbudristek.
Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada tahun 2022 ini merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif serta bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan hasil akhirnya berupa Opini Pengawasan Pelayanan Publik.
Henri Tambunan selaku Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi yang mewakili Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi yang berhalangan hadir karena harus mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, menyampaikan bahwa Ditjen Pendidikan Vokasi yang mempunyai 6 unit kerja, yaitu Sekretariat Ditjen Pendidikan Vokasi, Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Kursus dan Pelatihan, Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi, Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi, dan Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan DUDI, masih terus berbenah untuk terus meningkatkan pelayanan prima kapada masyarakat.
Tim dari Ombudsman yang hadir melakukan penilaian adalah Bahrul dan Chotim. “Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022 ini diharapkan dapat mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi petugas pemberi layanan maupun pengelolaan pengaduan,” ujar Bahrul.
Perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi dapat melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit pelayanan publik di Ditjen Pendidikan Vokasi maupun unit eselon I lainnya di lingkungan Kemendikbudristek.
Tahun 2022 ini penilaian tidak hanya mencakup observasi, namun juga dengan metode wawancara dan penilaian melalui laman. “Hasil akhirnya berupa Opini Pengawasan Pelayanan Publik, tidak lagi berupa hasil Penilaian Kepatuhan Predikat Tinggi dengan Zonasi Hijau, Kuning, atau Merah,” imbuh Bahrul.
Sampling penilaian terkait layanan publik pada Ditjen Pendidikan Vokasi diwakili oleh 2 (dua) unit eselon II, yaitu Sekretariat Ditjen Pendidikan Vokasi dan Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi. Sekretariat Ditjen Pendidikan Vokasi memiliki layanan Sipolen (Sistem Perizinan Online), yakni sistem yang melayani Rekomendasi Perizinan WNA di LKP, Rekomendasi Perizinan WNA di SMK, Rekomendasi Perizinan di PTV, Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan PMA, Legalisiasi Ijazah SMK ke Luar Negeri, Penyetaraan Ijazah dari Luar Negeri Setara SMK, dan Pemberian Akun Pengelola Dapodik Vokasi LKP Dinas Kabupaten Kota. Sementara itu, Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi memiliki layanan SBSN Pendidikan Tinggi Vokasi. (Diksi/Adi Sutrisno)