Ditjen Pendidikan Vokasi Dorong Optimalisasi Pengelolaan Pelayanan Informasi bagi PTV dan UPT Vokasi
Jakarta, Ditjen Vokasi – Dalam rangka mempersiapkan Penilaian Mandiri Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2023, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mengadakan kegiatan Optimalisasi Pengelolaan Layanan Informasi bagi Perguruan Tinggi Vokasi (PTV) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vokasi pada 1—3 Oktober 2023, di Jakarta.
Sebagai badan publik, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi wajib menyediakan informasi yang diumumkan secara berkala, informasi secara serta merta, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang diminta masyarakat di luar informasi yang dikecualikan. Pembentukan tim pelaksana pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi (PPID) di lingkungan Ditjen Pendidikan Vokasi menjadi hal yang wajib agar pengelolaan layanan informasi dapat dilakukan secara profesional.
Pada tahun 2023, koordinator pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kemendikbudristek menargetkan sekitar 20 persen PPID Kemendikbudristek mampu meraih kualifikasi pada penilaian mandiri layanan informasi publik di Kemendikbudristek maupun monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat. Sehubungan dengan hal tersebut, Ditjen Pendidikan Vokasi pun mengadakan kegiatan Optimalisasi Pengelolaan Layanan Informasi untuk menyusun strategi meraih kualifikasi informatif dalam keterbukaan informasi publik dan meningkatkan pengelolaan pelayanan informasi di lingkungan Ditjen Pendidikan Vokasi. Harapannya melalui kegiatan ini dapat meningkatkan dan mengoptimalkan pengelolaan pelayanan publik demi terciptanya good governance.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi, Saryadi, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik bagi pendidikan vokasi memiliki peran penting dalam meningkatkan aksesibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan ataupun program di lingkungan Ditjen Pendidikan Vokasi. Keterbukaan informasi menjadi salah satu pilar penting untuk memastikan dukungan yang berkualitas dari seluruh masyarakat.
Keterbukaan informasi akan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi yang berkualitas yang nantinya akan meningkatkan partisipasi dalam mendukung program dan rencana strategis di lingkungan Ditjen Pendidikan Vokasi.
“Monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Ditjen Pendidikan Vokasi ini dapat digunakan untuk melihat sejauh mana efektivitas dan dampak layanan informasi publik dalam upaya memperkuat sistem pelayanan informasi publik. Kegiatan ini bisa menjadi referensi untuk perbaikan atas layanan informasi publik yg telah dilaksanakan di satuan kerja masing-masing,” ucap Saryadi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Anang Ristanto, menyampaikan bahwa pelayanan informasi publik merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi di Kemendikbudristek. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik menjadi payung hukum pelayanan informasi publik di lingkungan Kemendikbudristek.
PPID di lingkungan Kemendikbudristek menjadi ujung tombak untuk keterbukaan informasi publik yang telah diamanatkan pada undang-undang keterbukaan informasi publik. Penilaian mandiri ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana efektivitas akses dan mutu pelayanan informasi publik. Kegiatan penilaian mandiri dilakukan dengan prinsip terukur, objektif, akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan.
“Harapannya pada tahun ini Ditjen Pendidikan Vokasi bisa ikut serta dalam penilaian sehingga kita bisa mengukur sejauh mana satuan kerja lingkungan Ditjen Pendidikan Vokasi telah mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Anang.
Sementara itu, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Pusat, Syawaludin, menuturkan bahwa keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab pemerintahan demokratis terhadap rakyatnya. Kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia. Badan publik harus memublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokoknya. Tujuan dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, menghasilkan lulusan yang mempunyai pemikiran yang transparan dan akuntabel.
“Kita harus punya PPID, dimulai dari struktur kemudian kita tinggal mengimplementasikan di satuan kerja masing-masing. Yang terpenting kita optimalkan terlebih dahulu kemampuan yang ada sembari evaluasi untuk perbaikan. Bersama-sama kita membangun karakter keterbukaan informasi melalui sektor pendidikan,” ucap Syawaludin. (Aya/Cecep)