BPPMPV KPTK Tingkatkan Sertifikat Halal untuk Produk SMK
Gowa, Ditjen Vokasi - Banyaknya produk pangan di Indonesia perlu diimbangi dengan penetapan sertifikasi halal. Penetapan sertifikasi halal tersebut terutama bagi produk-produk hasil karya siswa SMK yang memiliki program keahlian agroteknologi pengolahan hasil pertanian, agribisnis pengolahan hasil perikanan, dan tata boga/kuliner. Dengan begitu, produk tersebut bisa bersaing dan diterima masyarakat luas.
Berdasarkan latar belakang tersebut, Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi (BPPMPV KPTK) menyelenggarakan Pelatihan Upskilling & Reskilling: Halal Assurance System yang dilaksanakan pada Juni lalu di Gowa, Sulawesi Selatan.
BPPMPV KPTK sukses memfasilitasi sertifikasi halal 34 produk SMK dari 9 provinsi di Indonesia. Selain itu, BBPPMPV KPTK juga berhasil menghadirkan 23 penyelia halal dan pendamping proses produk halal (pendamping PPH).
“Program yang dilaksanakan oleh BPPMPV KPTK ini sesuai dengan program sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama,” tutur Plt. Kepala BPPMPV KPTK, Lismanto.
23 peserta program pelatihan tersebut antusias mengikuti sesi pembelajaran yang mencakup berbagai aspek penting dalam sistem jaminan halal. Terdapat perwakilan guru-guru SMK dari Provinsi Sulawesi Selatan, Banten, Jawa Barat, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tengah.
Suhirman sebagai peserta dari SMKN 2 Bontang, Kalimantan Timur mengungkapkan bahwa ia sangat antusias dengan pelatihan tersebut.
“Kegiatan ini melatih para pendidik untuk sertifikasi halal. Saya pun setelah pelatihan menjadi pendamping penyelia halal dan produk dari SMK sehingga mendapatkan sertifikat kehalalannya,” tutur Suhirman.
Selama pelatihan, sebanyak 34 jenis produk yang dihasilkan oleh unit produksi maupun teaching factory (Tefa) di SMK masing-masing peserta telah difasilitasi untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal. Produk-produk tersebut di antaranya berupa olahan ikan, yaitu pempek, bakso ikan, nuget ikan, otak-otak ikan, amplang, kerupuk ikan, serta olahan pangan lainnya berupa roti, manisan buah, keripik singkong, dan keripik kentang.
Erna Srifidias Titik, peserta dari SMKS Pelayaran Muhammadiyah Tuban, Jawa Timur juga menyampaikan bahwa ilmu yang ia dapatkan pada kesempatan ini pun diaplikasikan di Tefa SMK-nya.
“Dengan pelatihan ini, saya dan guru-guru dari SMK lain mendapatkan inspirasi untuk mengembangkan Tefa sehingga produk SMK mempunyai sertifikat halal,” tutur Erna.
Di waktu yang sama, PIC Pelatihan Upskilling & Reskilling, Santia G. Widyaswari, juga menyampaikan bahwa program ini merupakan rangkaian dari fasilitasi penyiapan produk-produk pangan yang dihasilkan oleh SMK agar dapat masuk ke pasar dan dimanfaatkan oleh masyarakat di Indonesia.
“Sebagai tindak lanjut dari program Upskilling & Reskilling ini, BPPMPV KPTK selanjutnya akan melaksanakan kegiatan coaching clinic pendampingan sertifikasi halal produk SMK,” jelas Santia.
Kolaborasi antar BPPMPV KPTK dengan peserta lulusan pelatihan di 9 provinsi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pendampingan produk halal yang tersedia di SMK untuk memperoleh peluang pasar serta meningkatkan kesadaran dan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas produk pangan di SMK. Dengan adanya sertifikat produk halal, SMK diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk mereka dan berkontribusi pada pertumbuhan industri halal di Indonesia.
Selain itu, BPPMPV KPTK akan berupaya untuk memperluas jaringan pendamping PPH dan penyelia halal dengan melibatkan para guru SMK di seluruh provinsi di Indonesia. Dengan melibatkan guru-guru SMK sebagai pendamping PPH dan penyelia halal, diharapkan akan terjadi penyebaran pengetahuan dan keterampilan yang lebih luas dalam sistem jaminan halal di tingkat lokal.
“Guru-guru ini akan berperan sebagai agen perubahan yang membantu SMK di wilayah mereka untuk memenuhi persyaratan dan memperoleh sertifikat produk halal,” tegas Lismanto. (BPPMPV KPTK/Zia/Cecep)