Awal 2021, Kuliah Tatap Muka Diizinkan dengan Prokes Ketat
Jakarta, Ditjen Diksi – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Ditjen Pendidikan Tinggi dan Ditjen Pendidikan Vokasi akan mengizinkan perkuliahan tatap muka di pergururan tinggi (PT) yang dimulai pada Januari 2021. Hal tersebut didasarkan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/093/2020, dan Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemik Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Sehubungan dengan keluarnya keputusan tersebut, maka pembelajaran pada tahun akademik 2020/2021 yang akan dimulai bulan Januari di perguruan tinggi dapat diselenggarakan secara campuran (hybrid learning), tatap muka, dan dalam jaringan,” jelas Dirjen Pendidikan Tinggi Nizam pada “Konferensi Pers terkait Surat Edaran Pembelajaran Selama Masa Pandemi Covid-19”, pada Rabu (2/12).
Selain diikuti oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Nizam dan Dirjen Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto, acara tersebut juga menghadirkan narasumber lainnya. Yakni, Ketua Forum Rektor Indonesia Arif Satria, Ketua MRPTNI Jamal Wiwoho, Ketua Forum Direktur Politeknik Negeri se-Indonesia Zainal Arief, dan Ketua Forum Pendidikan Tinggi Vokasi Indonesia Budiyono
Nizam menjelaskan, selain tatap muka, kebijakan ini hanya mengizinkan kegiatan pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat. Di samping itu, PT juga harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus yang meliputi mahasiswa, dosen, tenaga pendidik, serta masyarakat sekitar. Adapun dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka, PT harus memenuhi beberapa syarat, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan.
Beberapa persiapan yang harus dilakukan, yakni PT harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satgas penanganan Covid-19, menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (hybrid learning), serta menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya di lingkungan perguruan tinggi.
Adapun dalam pelaksanaan, beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satgas penanganan Covid-19 secara rutin, melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, serta bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring. Selain itu, apabila terdapat kondisi khusus, Kemendikbud dapat memberhentikan pembelajaran tatap muka.
Sedangkan dalam pemantauan, PT harus menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan, dan diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemik Covid-19.
Kesepakatan dengan Industri
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto mengatakan bahwa pimpinan perguruan tinggi vokasi (PTV) dapat mempertimbangkan kuliah tatap muka untuk mewujudkan kompetensi pada mahasiswa, sehingga dapat diselenggarakan kuliah secara tatap muka dan dalam jaringan (hybrid learning). “Jadi, mahasiswa yang hadir ke kampus hanya untuk keperluan belajar. Setelah kuliah selesai, mahasiswa diwajibkan untuk meninggalkan kampus agar tidak terjadi kerumunan di dalam kampus,” ujarnya.
Wikan pun menjelaskan, secara spesifik pembelajaran pada pendidikan tinggi vokasi di masa pandemik lebih didominasi pada mata kuliah praktik, yakni sebanyak 60 persen. Karenanya, terkait dengan pembelajaran praktik, praktik kerja di industri, dan magang di industri, maka dapat dilakukan melalui kesepakatan bersama khusus pada masa pandemik antara pihak PT dengan pihak industri.
“Kebijakan ini sangat baik, tapi dituntut tanggung jawab dan kedisiplinan yang sangat luar biasa karena kita sedang berhadapan dengan pandemik yang tidak bisa diremehkan. Namun, kita juga berhadapan dengan risiko terciptanya generasi SDM masa depan yang kompetensi dan keahliannya dikhawatirkan menurun,” tutur Wikan.
Wikan berharap, adanya sinergitas antara Ditjen Pendidikan Vokasi dan Ditjen Pendidikan Tinggi dalam merancang kebijakan tersebut akan menjadi salah satu strategi untuk menyelamatkan generasi masa depan melalui penciptaan kompetensi dan keahlian yang diharapkan. “Namun, tetap harus diikuti dengan karakter kedisiplinan serta protokol yang benar-benar menuntut kita untuk menjadi duta dan leader di dalam melakukan seluruh kegiatan dalam menjaga kesehatan dan keselamatan,” imbuhnya.
Karenanya, Dirjen Nizam dan Wikan berharap, para pimpinan PT dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang tertulis dalam surat edaran tersebut dengan baik, demi terselenggaranya proses pembelajaran yang aman dan lancar bagi semua pihak. Serta, dapat membantu dalam memutus rantai penularan Covid-19.
Sementara itu Ketua Forum Direktur Politeknik Negeri se-Indonesia, Zainal Arief mengatakan, politeknik-politeknik di Indonesia menyambut dengan baik surat edaran yang telah membuka proses pembelajaran secara hybrid sehingga dapat lebih fleksibel, khususnya praktikum.
“Kami di politeknik juga sudah melakukan langkah-langkah untuk persiapannya. Jadi, kami sudah siap untuk melakukan pelaksanaan pembelajaran secara hybrid,” tutur Zainal.
Adapun Ketua Forum Rektor Indonesia Arif Satria menambahkan, semestinya mahasiswa juga dapat menjadi agen untuk bisa memberikan contoh pada masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan yang baik. “Yang perlu diantisipasi adalah di wilayah kos. Sehingga, ini menjadi tantangan bagi mahasiswa dan perguruan tinggi untuk bisa juga menerapkan kedisiplinan, dan juga membangun kesadaran masyarakat di sekitar kampus agar bisa ikut disiplin pada protokol kesehatan serta meningkatkan kewaspadaan,” terangnya. (Diksi/RA/AP/KR)