Tiga Poltek Raih Penghargaan PIP

Tiga Poltek Raih Penghargaan PIP

Jakarta, Ditjen Diksi - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) memberikan Apresiasi dan Penghargaan Program Pengelola Indonesia Pintar (PIP) 2021 kepada mitra utama pengelola PIP beberapa waktu yang lalu.

 

Pada kategori PIP pendidikan tinggi vokasi, Kemendikbudristek memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Politeknik Negeri Sambas, Politeknik Negeri Ketapang, dan Politeknik Negeri Bengkalis.

 

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, mengatakan, melalui apresiasi dan penghargaan yang diberikan oleh Puslapdik, pengelola PIP di seluruh Indonesia diharapkan dapat terus terpacu dalam memberikan layanan yang lebih baik dalam mengelola PIP. “Semakin baik pengelolaannya maka hasilnya juga akan semakin baik,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Puslapdik, Abdul Kahar, menegaskan, apresiasi dan penghargaan tersebut diberikan berdasarkan penilaian menggunakan beberapa indikator, seperti kinerja pengelolaan, ketetapan sasaran, kualitas penerima dan pembinaan, serta pelaporan.

 

PIP sendiri telah berjalan mulai dari pendidikan dasar hingga tingkat pendidikan tinggi. Pada lingkup perguruan tinggi, pihak kampus dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) memiliki peran dalam melaksanakan seleksi dan memverifikasi data calon penerima, melakukan pengusulan calon penerima, melakukan verifikasi dan pengusulan penerima setiap semester, melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan.

 

Adapun aspek pemantauannya meliputi ketepatan sasaran penerima PIP,  pelaksanaan penyaluran PIP, serta ketetapan jumlah dana PIP yang diterima oleh mahasiswa, perguruan tinggi, dan LLDikti sesuai komponen bantuan. “Tanggung jawab perguruan tinggi dan LLDikti sangat besar karena harus menyeleksi dan menentukan calon penerima sesuai dengan kuota yang disediakan,” terang Kahar.

 

Kahar menambahkan, setiap semester pihak LLDikti harus melakukan verifikasi ulang apakah mahasiswa penerima PIP tersebut masih aktif dan memenuhi syarat untuk diusulkan pencairan atau tidak. Adapun kecepatan dan ketelitian dalam melakukan verifikasi dan pengusulan pencairan itu sendiri menentukan seberapa cepat mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat menerima bantuan biaya hidup yang sangat dibutuhkan. (Diksi/Tan/AP/NA)