‘Super Tax Deduction’ Berikan Insentif Jumbo bagi Industri
Jakarta, Ditjen Diksi – Dalam mendukung pengembangan pendidikan vokasi melalui kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) di kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi, pemerintah telah menerbitkan kebijakan pengurangan pajak atau disebut dengan “Super Tax Deduction” bagi industri yang berkontribusi dalam pengembangan pendidikan vokasi. “Super Tax Deduction” adalah insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah bagi industri yang terlibat dalam melaksanakan program-program pada pendidikan vokasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan kena pajak dengan biaya yang dipergunakan untuk menyelenggarakan program-program sesuai dengan regulasi yang berlaku maksimal 200 persen.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 128/PMK.010/2019. Untuk mendukung kebijakan tersebut, pada tahun 2020, Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri (Mitras DUDI) bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan telah melakukan penyusunan Buku Saku Super Tax Deduction. Buku saku yang telah disusun tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi DUDI wajib pajak dan/atau pemangku kepentingan lainnya dalam memahami “Super Tax Deduction”.
“Buku saku ini ditujukan untuk menarik dunia usaha dan dunia industri (DUDI) berpartisipasi secara intensif melalui pendidikan vokasi,” ujar Direktur Mitras DUDI Ahmad Saufi pada “Sosialisasi Buku Saku Super Tax Deduction untuk Mitra Vokasi” yang dilakukan secara daring (9/2).
Meski sosialisasi “Super Tax Deduction” ini terus disampaikan oleh berbagai pihak, tambah Saufi, namun belum optimal. Karenanya, guna mempermudah pemahaman “Super Tax Deduction” tersebut, Ditjen Pendidikan Vokasi bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait mengeluarkan Buku Saku Super Tax Deduction. “Semoga makin banyak yang memanfaatkan buku saku ini untuk mendukung pendidikan vokasi di Indonesia,” harap Saufi.
Selain dihadiri oleh jajaran pimpinan Ditjen Pendidikan Vokasi, acara tersebut juga menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan, Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan Kejuruan dan Vokasi Industri Kementerian Perindustrian, pimpinan pendidikan tinggi vokasi seluruh Indonesia, kepala dinas pendidikan provinsi seluruh Indonesia, kepala SMK seluruh Indonesia, serta ketua/pimpinan asosiasi/himpunan industri se-Indonesia.
Dalam sambutannya, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Prof. Agus Sartono mengatakan, salah satu fokus pemerintah pada periode kedua ini adalah peningkatan sumber daya manusia (SDM), khususnya memalui jalur pendidikan vokasi. “Jadi, kami ingin mencetak enterpreneur baru yang bukan karena paksaan,” tuturnya.
Menurut Agus, seiring perkembangan industri yang makin otomatis ke depannya, pendidikan vokasi merupakan jalur tepat yang harus ditempuh. “Pemerintah menyadari persoalan utama adalah akses magang. Kita akan terus mengetuk pintu agar ‘Super Tax Deduction’ dipahami benar hingga membuka pintu magang bagi pendidikan vokasi. Sosialisasi juga harus dilakukan secara terus-menerus,” terangnya.
Adapun Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin menjelaskan, dengan banyaknya industri yang bertransformasi akan mendorong efisiensi yang berdampak pada kebutuhan tenaga kerja. “Dalam upaya menyiapkan tenaga kerja yang dibutuhkan pasar, sistem pendidikan vokasi harus mampu menyediakan kebutuhan tersebut dengan cepat. Kuncinya, bagaimana dunia indutsri berperan dalam pendidikan vokasi,” tuturnya
Karenanya, dirinya berharap DUDI berperan aktif dalam pengembangan SDM melalui salah satu upaya pemerintah yang terkait insentif pajak yang terlibat dalam pendidikan vokasi. “Untuk memudahkan wajib pajak, sedang disusun website khusus untuk layanan konsultasi dan komunikasi. Kami pun menyambut baik adanya buku saku yang diharapkan dapat menambah pemahaman terhadap ‘Super Tax Deduction’ yang kita dorong bersama,” terang Rudy.
Sementara itu Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto juga menyampaikan harapannya agar lebih banyak lagi wajib pajak badan yang memaknai “Super Tax Deduction” karena terdapat insentif pajak yang signifikan bagi DUDI. “Kepada industri, berinvestasi pada SDM akan menciptakan pola holistik luar biasa pada perkembangan ekonomi. Tidak hanya menciptakan generasi pencari kerja, melainkan juga generasi yang menciptakan pekerjaan,” ujarnya.
Tak ketinggalan, Wikan pun mengajak DUDI untuk bergotong-royong membangun pendidikan vokasi Tanah Air. Selain itu, “Bagi seluruh pimpinan pendidikan vokasi, marilah menjadi pemimpin yg subur. Kalau buku saku ini dimanfaatkan, mohon diingat bahwa perubahan adalah keniscayaan yang akan terjadi. Jangan hanya menghasilkan fisik, tapi enterpreneur atau lulusan yang bagus,” harapnya.
Insentif hingga 200 Persen
Pada kesempatan tersebut, turut disampaikan juga materi “Kebijakan Pengaturan Insentif Super Tax Deduction Kegiatan Vokasi” oleh perwakilan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Safatul Arief. Dirinya pun memahami tidak banyak pelaku usaha yang memanfaatkan insentif ini karena banyak yang harus survive pada masa pandemik. Meski demikian, “Dalam PP No. 45 tidak hanya pada vokasi, tapi untuk litbang dan padat karya. Jadi, diharapkan upaya pemerintah ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pelaku usaha,” ujarnya.
Arief menjelaskan, yang dapat memanfaatkan insentif ini adalah seluruh wajib pajak badan dalam negeri yang bekerja sama dengan pendidikan vokasi, seperti melakukan praktik kerja atau pemagangan dan pembelajaran. Namun demikian, wajib pajak badan tersebut harus tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal.
Adapun fasilitasnya, yakni pengurangan penghasilan bruto maksimal 200 persen dari biaya terkait vokasi. “Jadi, ini sangat menarik bagi perusahaan,” tutur Arief.
Arief menjelaskan, terdapat 453 kompetensi yang dapat dijadikan insentif, misalnya manufaktur, agribisnis, dan ekonomi digital. Meski, “Ini tidak bersifat final, bisa berubah seperti yang diajarkan di SMK, perguruan tinggi maupun balai latihan kerja,” jelasnya.
Arief menambahkan, biaya kegiatan vokasi yang mendapatkan insentif tersebut mencakup penyediaan fasilitas fisik khusus dan biaya penunjang fasilitas khusus, instruktur atau tenaga pengajar, barang atau bahan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan, honorarium kepada peserta didik atau tenaga kependidikan, serta biaya sertifikasi kompetensi.
Sementara itu disampaikan juga materi Buku Saku Super Tax Deduction oleh Inayati dari Tim Klaster Riset Politik Perpajakan, Kesejahteraan dan Ketahanan Nasional, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia. “Intinya adalah membantu wajib pajak dan stakeholder untuk memanfaatkan ‘Super Tax Deduction’,” ujarnya.
Menurut Inayati, “Super Tax Deduction” juga bermanfaat bagi institusi pendidikan vokasi untuk memperluas kesempatan kerja sama dengan DUDI. “Melalui buku saku ini, pendidikan vokasi dapat membantu menjelaskan ‘Super Tax Deduction’ kepada mitra vokasi,” tuturnya.
Inayati pun menjelaskan isi buku saku dengan bahasa populer yang terdiri atas beberapa bagian, yakni tujuan, dasar hukum, penjelasan “Super Tax Deduction”, keuntungan memanfaatkan “Super Tax Deduction” bagi mitra vokasi dan pendidikan vokasi, mekanisme pemanfaatan “Super Tax Deduction”, dan contoh kasus. Adapun materi sosialisasi Buku Saku Super Tax Deduction dapat diunduh melalui tautan bit.ly/materi_std. (Diksi/AP/KR)