Sertifikasi Kompetensi Tingkatkan Keterampilan Dosen dan Pranata Laboratorium

Jakarta, Ditjen Diksi – Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi (PTVP) menggelar program bantuan sertifikasi kompetensi bagi dosen dan pranata laboratorium gelombang II (11/9). Pendaftaran program bantuan tersebut akan dimulai pada akhir September 2021.

Direktur PTVP Beny Bandanadjaja menyampaikan harapannya agar para dosen vokasi maupun pranata laboratorium dapat berpartisipasi dalam program ini sebagai upaya peningkatan kualitas bagi mereka. “Acara ini diselenggarakan dalam rangka melaksanakan tugas Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi, sasarannya adalah dosen dan pranata laboratorium. Harapannya, partisipasi dosen dan pranata laboratorium ini tinggi,” ungkapnya.

Menurut Beny, sertifikasi dosen dan pranata laboratorium ini merupakan salah satu upaya yang tepat untuk dapat mengakselerasi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) vokasi yang mampu berdaya saing.

Sementara itu Dea Safitri selaku Koordinator SDM Direktorat PTVP menyebutkan, bantuan kompetensi SDM merupakan fasilitasi peningkatan kompetensi yang didanai oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang diperuntukkan bagi para dosen dan plt. di bawah Kemdikbudristek. Selain itu, LPDP juga membantu memfasilitasi berbagai program peningkatan kualitas SDM bagi insan vokasi lainnya.

Dea menambahkan, program tersebut diselenggarakan untuk membina kompetensi dan kualifikasi dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). “Untuk pembiayaan yang bersumber dari LPDP juga disediakan yang sifatnya beasiswa bergelar maupun non-gelar, juga beasiswa berupa pembiayaan Bapak/Ibu apabila melakukan magang di industri dan kegiatan lain, misalnya studi singkat di luar kampus dan riset,” jelasnya.

Adapun beberapa tema pelatihan sertifikasi dan kompetensi tersebut, yakni (1) pelatihan kompetensi utama tata kelola perguruan tinggi untuk pimpinan, (2) pelatihan penguatan kompetensi utama program studi, dan (3) pelatihan penguatan kompetensi pendukung layanan perguruan tinggi.

Selain itu, penyelenggara kegiatan pelatihan kompetensi SDM pendidikan tinggi vokasi dan profesi harus memiliki sistem, fasilitas, sarana dan prasarana, atau Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan bentuk:

·       Mitras DUDI yang memiliki pusat pelatihan;

·       Organisasi profesi di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh stakeholder bidang studi terkait dan memiliki reputasi baik di bidangnya;

·       Kementerian terkait yang menyelenggarakan fungsi pendidikan/pelatihan kejuruan atau vokasi; serta

·       Perguruan tinggi yang memiliki tempat uji kompetensi yang diakui/terverifikasi.

Sebagai informasi, pada gelombang sebelumnya terdapat sebanyak 408 dosen yang didanai dari 2.682 pendaftar. Sedangkan bagi pranata laboratorium terdapat 98 peserta yang didanai dari 549 pendaftar. (Diksi/Tan/AP)