Penangguhan Ijin Belajar Baru bagi WNA

Terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, maka bagi siswa WNA yang akan mengajukan perijinan di lingkungan DItjen Pendidikan Vokasi kami hentikan sementara. Untuk sementara kami hanya dapat memproses ijin perpanjangan bagi siswa SMK.

PERMENKUMHAM-11-2020.pdf