Direktorat Kursus dan Pelatihan Luncurkan Program Bantuan PUK

Jakarta, Ditjen Diksi - Pada 2020 ini Direktorat Kursus dan Pelatihan (Dit. Suslat) meluncurkan program bantuan penyelenggaraan uji kompetensi (PUK) bagi peserta didik kursus dan pelatihan atau warga masyarakat yang belajar mandiri. Peluncuran program ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto melalui kanal Youtube Dit.Suslat pada Kamis (30/07).

Program PUK ini ditujukan guna membantu meringankan peserta didik yang memiliki keterbatasan ekonomi dalam mengikuti uji kompetensi.  Uji kompetensi sendiri amat dibutuhkan sebagai bentuk penjaminan mutu hasil kursus dan pelatihan yang sesuai dengan standar kompetensi lulusan berbasis KKNI dan/atau sesuai kebutuhan dunia kerja.  Uji ini meliputi proses pengujian dan penilaian uji kompetensi untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik kursus dan satuan pendidikan nonformal lainnya, serta warga masyarakat yang belajar mandiri pada suatu jenis dan tingkat pendidikan tertentu.

Dalam arahannya, Wikan mengingatkan kepada lembaga kursus dan pelatihan untuk menerapkan “link & match” hingga tahap “menikah” dengan mengedepankan hard skill dan soft skill yang seimbang, sehingga menghasilkan lulusan yang kompeten. Menurut Wikan, bumbu istimewa “link & match” adalah sertifikat kompetensi.

“Mari kita manfaatkan dana ini dengan penuh kecintaan menciptakan legasi untuk Indonesia masa depan, yaitu lulusan vokasi yang kompeten. Menjadi pilar kebangkitan ekonomi, kebangkitan kejayaan negara kita.  Saya sangat meyakini ini semua akan menjadi satu efek yang luar biasa karena power-nya LKP itu ga main-main,” ujar Wikan.

Wikan menambahkan, sertifikasi kompetensi adalah jembatan yang memberikan tambahan atau pengakuan atau rekognisi formal terhadap kompetensi lulusan itu. Sertifikasi kompetensilah yang akan mengecek apakah kompetensi lulusan sesuai dengan industri.

Sementara itu Wartanto selaku Direktur Kursus dan Pelatihan menyebutkan bahwa dari tahun ke tahun jumlah peserta uji kompetensi terus meningkat. Sampai saat ini, total peserta uji kompetensi sudah mencapai 498.250 orang yang telah memenuhi sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi kompetensi.

Pada tahun ini Direktorat Kursus dan Pelatihan juga telah mengalokasikan dana bantuan penyelenggaraan uji kompetensi untuk 9.000 peserta dengan jumlah sekitar Rp700 ribu per orang, yang akan dikucurkan usai dilakukannya MoU dengan para lembaga penerimanya. Tercatat, jumlah peserta yang ikut uji kompetensi tahap awal ini sebanyak 2.747 orang. Peserta didik ini adalah mereka yang sudah belajar tahun kemarin dan tahun ini, serta bukan peserta yang mengikuti PKK di tahun ini. 

“Kita tidak memberikan dana operasional bagi lembaga sertifikasi. Tapi kalau ada uji kompetensi, kita akan memberikan subsidi kepada peserta didik. Memang tidak semua biayanya itu sama, ada pula yang di bawah Rp700 ribu,” tutur Wartanto.

Adapun ketentuan bagi calon pesertanya, yaitu merupakan peserta didik kursus dan pelatihan atau warga masyarakat yang belajar mandiri berusia 15 sampai 30 tahun, WNI yang berdomisili di dalam dan/atau luar negeri, bukan penerima bantuan pemerintah program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) tahun 2020, serta memiliki dokumen identitas diri KTP atau Kartu Keluarga. Bantuan ini bisa diajukan melalui aplikasi E-Banper.

Selain itu, hingga saat ini sudah ada 1.373 tempat uji kompetensi (TUK) di Indonesia, serta luar negeri, yaitu di Hong Kong dan Singapura. Wartanto berharap, ke depannya tempat uji kompetensi dapat mencapai sebanyak 3.000-an.

Terkait penguji, sudah ada 2.194 orang yang terdiri atas penguji di dalam negeri sebanyak 2.179 orang dan luar negeri sebanyak 15 orang. Penguji tersebut dibentuk melalui TOT dari para pakar dan profesional yang ada di bidangnya, serta organisasi profesi. Adapun penganggarannya difasilitasi oleh pemerintah.

Wartanto pun berpesan untuk para pengelola LSK, penguji, dan TUK agar senantiasa menjaga kualitas dengan memegang teguh standardisasi kelulusan supaya selalu dapat dipercaya oleh dunia usaha dan dunia industri (DUDI).  “Saya berharap di masa pandemi Covid-19 ini dalam melakukan uji kompetensi harus berkoordinasi dengan dinas setempat, serta selalu memperhatikan protokol kesehatan dan jaga kesehatan. Sehingga, uji kompetensi berjalan aman,” pungkas Wartanto. (Diksi/RA/AP/AS)