Catat, Implementasi PTM Terbatas Bersifat Dinamis!

Jakarta, Ditjen Diksi – Usai dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 14 Tahun 2021 mengenai Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kemdikbud-Ristek melalui Ditjen Paud-Dikdasmen menyatakan bahwa implementasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas menyesuaikan dengan adanya ketentuan tersebut.

“Kemdikbud-Ristek mematuhi instruksi dari Kemendagri, yakni dari sebanyak 115 kabupaten/kota dengan 34 provinsi dengan satuan pendidikan yang berada pada zona merah, maka kebijakan PTM terbatas mengikuti arahan Pak Mendagri, yaitu pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ujar Direktur Jenderal Paud Dikdasmen Jumeri (23/6).

Sebagaimana yang telah disampaikan dalam SKB 4 Menteri, satuan pendidikan yang sudah menyelenggarakan vaksin bagi tenaga pendidik maupun kependidikan wajib melaksanakan PTM terbatas dalam rangka mengantisipasi terjadinya learning loss. Akan tetapi, Jumeri juga menegaskan bahwa SKB 4 Menteri mengeai pelaksanaan PTM terbatas belum mengalami perubahan. Hanya saja, implementasinya akan disesuaikan dengan Inmendagri. Sehingga, PTM terbatas sifatnya dinamis untuk dilakukan sesuai dengan status daerah dari masing-masing satuan pendidikan.

“Jadi, bagi sekolah-sekolah yang sudah divaksin diperbolehkan membuka PTM dengan memperhatikan penyebaran positif covid-19 di daerahnya. Ini dinamis. Jika ada sekolah terpaksa belum bisa PTM, sepanjang itu mengikuti Instruksi Mendagri No. 14. Jadi, tidak usah dipermasalahkan, jika ada kepala daerah yg memberhentikan PTM,” tambah Jumeri.

Sementara itu Dirjen Bina Pembanguan Daerah Hari Nur Cahya Murni menjelaskan, PPKM yang kembali diberlakukan mulai tanggal 22 Juni-5 Juli 2021 tersebut memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah, baik gubernur, bupati maupun walikota, dalam mengatur PPKM berbasis mikro. Ini termasuk juga dalam mengatur satuan pendidikan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) di unit sekolahnya.

“PPKM mikro harus dengan tanggung jawab tinggi. Untuk kabupaten/kota selain zona merah, melakukan KBM sesuai dengan panduan dari Kemdikbud-Ristek. Kemudian yang zona merah itu pembelajaran dilakukan secara daring atau online,” jelas Hari.

Adapun mengenai PTM terbatas ini dapat dilakukan sebagaimana yang ada pada panduan, yakni maksimal kelas akan diisi setengah dari jumlah murid keseluruhan, satuan pendidikan harus memerhatikan protokol kesehatan, dan mempersiapkan berbagai infrastruktur untuk memastikan bahwa peserta didik berserta tenaga pendidik dan kependidikannya terjamin kesehatannya.

Selain itu, orang tua juga memiliki kewenanangan dalam menentukan izin kepada anaknya untuk dapat melakukan PTM terbatas. Sehingga, sekolah tidak boleh mendiskriminasi keputusan wali murid, apabila belum mengizinkan anaknya untuk melaksanakan PTM terbatas.

Tak ketinggalan, Hari juga menyampaikan pesan agar kepala daerah dapat membangun kesatuan persepsi, sehingga tidak ada kesalahpahaman. (Diksi/Tan/AP)