Gencarkan Sosialisasi, Ditjen Vokasi Komitmen Wujudkan Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual

Gencarkan Sosialisasi, Ditjen Vokasi Komitmen Wujudkan Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual



Surakarta, Ditjen Vokasi - Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar. Untuk itulah, implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi harus diwujudkan dalam aksi-aksi nyata di kampus-kampus vokasi di seluruh Indonesia.


Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati, mengatakan bahwa diakui atau tidak, tiga dosa pendidikan memang masih memang masih marak terjadi di lingkungan kampus. Ketiga dosa besar pendidikan tersebut adalah kekerasan seksual, bullying/perundungan, dan intoleransi. Oleh karena itu, upaya sosialisasi terhadap Pemendikbudristek tentang PPKS harus terus disosialisasikan.


“Singapura mengeluarkan larangan dan denda membuang sampah sejak 55 tahun lalu dan sampai saat ini masih terus disosialisasikan. Itu karena perilaku memang harus terus menerus diingatkan,” kata Dirjen Kiki saat membuka acara Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (19-06-2023).


Menurut Dirjen Kiki, berbagai perilaku perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual di lingkungan pembelajaran tidak hanya merusak kepercayaan orang tua, tetapi utamanya juga luka batin yang membekas pada diri para korban. 


“Kita harus berkomitmen dan menjaga komitmen kita bersama, memerdekakan kampus kita dari tiga dosa besar pendidikan ini,” kata Dirjen Kiki.


Dirjen Kiki juga mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi vokasi tidak hanya menyiapkan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sebagaimana yang diamanatkan Permendikbudristek 30 Tahun 2021 tersebut, tetapi juga merumuskan aksi-aksi nyata guna mencegah dan menangani berbagai perilaku kekerasan seksual di kampus masing-masing. 


“Niatkan ini untuk ibadah agar kampus kita menjadi lingkungan belajar yang semakin aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar,” ajak Dirjen Kiki. 


Dirjen Kiki juga berharap agar praktik-praktik baik yang telah dilakukan oleh setiap kampus selama ini dapat dibagikan untuk diterapkan di kampus-kampus lainnya. Dengan demikian, kampus-kampus vokasi di Indonesia benar-benar dapat merdeka dari tiga dosa besar di atas. 


Senada dengan Dirjen Kiki, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Saryadi, mengatakan bahwa maraknya tindak kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi telah berdampak pada kekhawatiran orang tua mahasiswa dan keluarga serta para pemangku kepentingan ekosistem pendidikan.


“Kemendikbudristek tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku tiga dosa tersebut,” ujar Saryadi. 


Oleh karena itu, sebagai mekanisme pencegahan dan penanganan terhadap tiga dosa tersebut, menurut Saryadi, sosialisasi Permendikbudristek tersebut perlu terus digencarkan. Sosialisasi tersebut sekaligus bertujuan untuk menjamin pelaksanaan peraturan ini di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi sehingga terwujud lingkungan pembelajaran yang kondusif dan terbebas dari kekhawatiran terhadap tindak kekerasan seksual.


“Semua politeknik memang sudah membentuk satgas PPKS. Akan tetapi, tantangan berikutnya adalah bagaimana merumuskan rencana aksi ke depan. Ini yang harus kita rumuskan bersama,” ujar Saryadi. 


Kegiatan sosialisasi ini sendiri melibatkan para perwakilan pimpinan dan ketua Satgas PPKS dari seluruh politeknik negeri di seluruh Indonesia. Mereka akan berbagi praktik baik dan merumuskan aksi-aksi nyata untuk mencegah dan menangani tiga dosa besar pendidikan di perguruan tinggi. 


Selain dari politeknik, peserta sosialisasi ini juga berasal dari perwakilan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), serta perwakilan dari unit pelaksana teknis (UPT) yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.


Sebagai informasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ditetapkan ditetapkan pada 31 Agustus 2021 lalu. Kehadiran Permendikbudristek ini merupakan salah satu implementasi dari Merdeka Belajar episode ke-14, yakni Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual. 


Permendikbudristek PPKS memuat detail dalam mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual. Di samping itu, peraturan ini juga membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa civitas academica-nya. (Nan/Cecep)