3 Cara Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan Menurut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023
Jakarta, Ditjen Vokasi – Peristiwa kekerasan dapat terjadi di mana saja, tak terkecuali di lingkungan satuan pendidikan. Akhir-akhir ini kasus kekerasan di satuan pendidikan seringkali berseliweran di telinga kita.
Merespons hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun berupaya keras untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Di dalam peraturan ini dijelaskan secara jelas bentuk-bentuk kekerasan dan bagaimana cara mencegah serta menangani kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan. Terdapat tiga cara untuk mencegah kekerasan di satuan pendidikan menurut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Penguatan dan Tata Kelola
Pada satuan pendidikan, penguatan tata kelola ini dilakukan dengan cara, antara lain menyusun dan melaksanakan tata tertib dan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, merencanakan dan melaksanakan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, serta membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan. Dalam hal ini, pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam hal penguatan dan tata kelola seperti menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah yang mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Edukasi
Edukasi di satuan pendidikan dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi tata tertib dan program dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Edukasi tidak hanya ditujukan untuk warga sekolah saja, tetapi juga ditujukan untuk orang tua/wali siswa. Edukasi yang dilakukan pemerintah daerah antara lain menyelenggarakan pelatihan bagi TPPK dan satuan tugas dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Penyediaan Sarana dan Prasarana
Dalam melaksanakan suatu program, fasilitas sarana dan prasarana untuk melaksanakan tugas TPPK berupa kanal pelaporan dan sarana untuk pelaksanaan kegiatan edukasi pencegahan dan penanganan kekerasan. Satuan pendidikan memastikan tingkat keamanan dan kenyamanan bangunan, fasilitas pembelajaran, dan fasilitas umum lainnya, termasuk penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.
Itu dia ketiga cara untuk mencegah kekerasan di satuan pendidikan. Jadilah manusia yang bisa memanusiakan manusia lain dengan terus menabur kebaikan dan kasih sayang antarsesama (Aya/Cecep)
Sumber foto: Freepik.com