DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI

Tugas dan Fungsi

 

Tugas dan Fungsi PPID Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi


Secara umum PPID Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi bertanggung jawab pada bidang pelayanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, peyedian, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.


Tugas dan fungsi PPID Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi adalah sebagai berikut.

1.      Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;

2.     Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi

·      informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

·      infomasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

·    dan informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.

3.     Mengoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit kerja di Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.


Tanggung jawab PPID dalam rangka Penyediaan, Pengumuman, dan Pelayanan Informasi Publik.

1.      PPID Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi bertanggung jawab dalam rangka penyediaan, pengumuman, dan pelayanan informasi publik terkait pendidikan vokasi.

2.     PPID Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi bertanggung jawab untuk mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan atau permohonan.

3.     PPID Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi bertanggung jawab dalam rangka pengelolaan Keberatan. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan informasi publik, PPID Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi bertanggung jawab mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian sesuai mekanisme internal Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.