Tugas dan Fungsi PPID Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
Secara umum PPID Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi bertanggung jawab pada bidang pelayanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, peyedian, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
Tugas dan fungsi PPID Direktorat Jenderal
Pendidikan Vokasi adalah sebagai berikut.
1. Mengoordinasikan penyimpanan dan
pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di Direktorat Jenderal
Pendidikan Vokasi;
2. Mengoordinasikan pengumpulan seluruh
informasi publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi
· informasi yang wajib disediakan dan
diumumkan secara berkala;
· infomasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
· dan informasi
terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
3. Mengoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit kerja di Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
Tanggung jawab PPID dalam rangka Penyediaan, Pengumuman, dan
Pelayanan Informasi Publik.
1. PPID Direktorat Jenderal Pendidikan
Vokasi bertanggung jawab dalam rangka penyediaan, pengumuman, dan pelayanan
informasi publik terkait pendidikan vokasi.
2. PPID Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
bertanggung jawab untuk mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi
publik melalui pengumuman dan atau permohonan.
3. PPID Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
bertanggung jawab dalam rangka pengelolaan Keberatan. Dalam hal terdapat
keberatan atas penyediaan dan pelayanan informasi publik, PPID Direktorat
Jenderal Pendidikan Vokasi bertanggung jawab mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian sesuai mekanisme internal Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.