STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Persyaratan
Identitas Pemohon:
Perorangan masyarakat umum: fotokopi KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM,Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).
Perorangan atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan): fotokopi KTP atas nama pengadu, fotokopi akta pendirian organisasi/lembaga, dan surat kuasa dari lembaga yang bermaterai.
Mengisi form permohonan informasi luar jaringan maupun dalam jaringan (Portal: ult.kemdikbud.go.id) dan Kanal SP4N-LAPOR! (lapor.go.id, aplikasi Android dan iOS (SP4N LAPORI)); media sosial (Telegram, LINE, Messenger); Posel: humas.vokasi@kemdikbud.go.id.
Surat pernyataan (bermaterai) untuk menggunakan data dan informasi sesuai dengan tujuannya.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon, mengisi formulir permohonan informasi dan melampirkan persyaratan (secara langsung maupun tidak langsung)
Direktorat Jendaral Pendidikan Vokasi memverifikasi permohonan informasi
Direktorat Jendaral Pendidikan Vokasi memproses permohonan informasi dari pemohon untuk disampaikan kepada pemohon
Pemohon menerima informasi
Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja jika informasi tersedia, jika belum tersedia memerlukan penambahan waktu tujuh hari kerja.
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya
Produk pelayanan
Data dan informasi publik bidang pendidikan vokasi sesuai permohonan
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis ditujukan kepada: Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kompleks Kemendikbudristek, Gedung C Lantai 1 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270;
Menyampaikan informasi, saran, dan masukan langsung ke Unit Layanan Terpadu, Gedung C lantal 1 atau melalui pusat panggilan 177; laman: ult.kemdikbud.go.id dan Kanal SP4N-LAPORI (lapor.go.id, aplikasi Android dan ios (SPAN LAPOR!)); media sosial (Telegram,LINE, Messenger); SMS 1708; posel: pengaduan@kemdikbud.go.id.