Direktorat Kursus dan Pelatihan Selenggarakan Bimtek bagi Penerima Bantuan Program PKW Tahun 2020

Direktorat Kursus dan Pelatihan Selenggarakan Bimtek bagi Penerima Bantuan Program PKW Tahun 2020

Jakarta, Ditjen Diksi - Direktorat Kursus dan Pelatihan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara daring bagi lembaga penerima bantuan pemerintah program PKW tahun 2020 pada Selasa (14/07). Acara tersebut dibagi menjadi dua gelombang, yakni gelombang pertama diselenggarakan pukul 09.00 - 12.00 WIB dan gelombang kedua pada pukul 14.00-17.00 WIB.

Bimbingan yang dibuka oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) Wikan Sakarinto ini dihadiri oleh sejumlah lembaga yang mendapat bantuan PKW,  di antaranya dari Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali, Bengkulu, DI Yogyakarta, dan Jawa Tengah.

Dalam arahannya, Wikan menegaskan bahwa peserta program PKW harus melakukan kemitraan. Adapun kemitraan yang dimaksud, yaitu dengan UMKM, lembaga permodalan, dan unit pemasaran untuk mendukung peserta program dalam merintis usaha.

Sementara itu plt. Direktur Kursus dan Pelatihan Wartanto yang turut hadir mendampingi Dirjen Diksi menjelaskan, jumlah peserta yang mengusulkan untuk memperoleh dana PKW lebih dari 1.200 proposal, sedangkan yang dapat diterima hanya sekitar 670 proposal. Adapun per lembaga rata-rata mendapat kuota untuk 25 peserta didik.

Dengan demikian, “Karena sasaran terbatas sebanyak 16.676 peserta didik, maka kemungkinan tidak kita buka tahap kedua. Tahap satu ini kita selesaikan semua,” terangnya.

Setelah menerima dana bantuan dari program PKW, lembaga penerima harus melaksanakan kewajibanya, antara lain wajib memberikan informasi kepada dinas pendidikan kabupaten/kota bahwa lembaga akan menyelenggarakan program PKW 2020.  Lalu, para penerima bantuan juga harus teliti dalam mengisi data rekening dan NPWP pada aplikasi banper.

Selain itu,  juga disarankan untuk memperbaiki RAB agar sesuai dengan jumlah peserta didik yang disetujui.  Selanjutnya, mereka akan menandatangani akad kerja sama yang dapat diunduh pada aplikasi banper,  dan wajib mengirimkan akad kerja samanya kepada Direktorat Kursus dan Pelatihan paling lambat tanggal 17 Juli 2020.

Sebelum menutup kegiatan bimbingan teknis, Wartanto juga menjelaskan mengenai apa yang dibutuhkan untuk berwirausaha. Di antaranya adalah sikap berwirausaha, cara memilih dan memiliki keterampilan, cara merintis usaha, dan cara mengembangkan usaha. (Diksi/RA/AP/AS)