Ciptakan Kampus yang Inklusif dan Aman dari Kekerasaan, Ditjen Pendidikan Vokasi Dukung Permendikbudristek PPKPT

Ciptakan Kampus yang Inklusif dan Aman dari Kekerasaan, Ditjen Pendidikan Vokasi Dukung Permendikbudristek PPKPT

Jakarta, Ditjen Vokasi - Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyambut baik Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek)  Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Kehadiran Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 ini akan memperkuat pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. 


Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin, saat Sosialosasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (17-10-2024), mengatakan bahwa perguruan tinggi harus menjamin pelaksanaan tridarma perguruan tinggi berlangsung dalam suasana aman dan kondusif. Oleh karena itu, peraturan yang memfokuskan pada upaya pencegahan ini diharapkan dapat mewujudkan lingkungan  belajar di perguruan tinggi yang inklusif, berkebinekaan, serta aman dari tindakan  kekerasaan yang tidak hanya kekerasaan seksual, tetapi juga tindak kekerasan lain, seperti kekerasaan fisik, diskriminasi, intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan.



"Permendikbudristek PPKPT ini akan melindungi seluruh civitas academica, mulai dari mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan dari tindak kekerasaan yang tidak hanya seksual saja seperti Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021,” kata Tatang.


Tidak hanya terkait jenis kekerasan, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 juga dapat dapat melindungi seluruh civitas academica, utamanya terhadap kekerasaan yang terjadi baik di dalam maupun di luar perguruan tinggi. Implementasi Permendikbudristek tersebut, lanjut Tatang, akan sangat dirasakan manfaatnya bagi perguruan tinggi vokasi yang memiliki model pembelajaran khas, seperti pembelajaran berbasis projek atau project based learning (PBL) hingga pelaksanaan magang mahasiswa yang menjadi ciri khas perguruan tinggi vokasi. Kedua model pembelajaran tersebut dirasa Tatang cukup rentang terhadap tindak kekerasan, terlebih dalam pelaksanaan PBL, misalnya yang memang dilakukan secara berkelompok.


“Dengan adanya Permendikbudristek ini maka perguruan tinggi dapat mengantisipasi terjadinya tindak kekerasaan pada pelaksanaan PBL maupun magang mahasiswa,” ujar Tatang. 


Pada kesempatan tersebut, Tatang menekankan pentingnya pemahaman yang sama tentang kekerasaan di antara seluruh civitas academica sehingga perguruan tinggi, dalam hal ini adalah perguruan tinggi vokasi, dapat menjamin lingkungan pendidikan tinggi yang aman, nyaman, dan inklusif.


Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, dalam acara yang sama mengatakan pentingnya komitmen perguruan tinggi dalam mengimplementasikan Pemendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 ini. Menurutnya, ada banyak faktor yang kerap menjadi penghambat seperti budaya senioritas di kampus hingga pembiasaan-pembiasaan terhadap tindakan-tindakan yang sejatinya merupakan bagian dari kekerasaan.


“Pada prinsipnya pembelajaran harus dilakukan secara bermartabat dan tidak boleh merendahkan dan komitmen menjadi sangat penting untuk mencegah dan menangani tindak kekerasaan di lingkungan belajar,” ujar Chatarina.


Kegiatan sosialisasi Permendikbudristek 55 Tahun 2024 ini sendiri ditandai dengan penandatangan pakta integritas yang dilakukan oleh perwakilan dari perguruan tinggi vokasi (politeknik) dan perguruan tinggi akademik (universitas).(Nan/Cecep)