Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

 

Tugas

Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan tinggi vokasi, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan kemitraan dan penyelarasan dunia usaha dan dunia industri;
  2. pengumpulan dan analisis data dan informasi di bidang pendidikan tinggi vokasi, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan kemitraan dan penyelarasan dunia usaha dan dunia industri;
  3. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan tinggi vokasi, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan kemitraan dan penyelarasan dunia usaha dan dunia industri;
  4. koordinasi pengelolaan dan pelaporan keuangan Direktorat Jenderal;
  5. penyusunan bahan peraturan perundang-undangan dan penelaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
  6. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
  7. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
  8. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan tinggi vokasi, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan kemitraan dan penyelarasan dunia usaha dan dunia industri;
  9. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
  10. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan tinggi vokasi, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan kemitraan dan penyelarasan dunia usaha dan dunia industri; dan
  11. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Jenderal.

Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Sekretariat Direktorat Jenderal.