Laman Direktorat Suslat

Direktorat Kursus dan Pelatihan dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.


Tugas

Direktorat Kursus dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Kursus dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  2. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  3. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kompetensi vokasional pendidik vokasi lainnya dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  4. pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  5. pelaksanaan kebijakan di bidang standar peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  6. fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  7. fasilitasi di bidang pembinaan kompetensi vokasional pendidik vokasi lainnya dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  8. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  9. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kompetensi vokasional pendidik vokasi lainnya dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  10. penyiapan perumusan pemberian izin penyelenggaraan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja pada kursus dan pelatihan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
  11. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keterampilan dan pelatihan kerja; dan
  12. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Direktorat Kursus dan Pelatihan terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat.