Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya
Pendidikan Tinggi Vokasi dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Tugas
Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya
Pendidikan Tinggi Vokasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kelembagaan dan sumber daya pada pendidikan tinggi vokasi
dan profesi yang berasal dari pendidikan vokasi.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi menyelenggarakan fungsi:- penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan sumber daya pada pendidikan tinggi vokasi dan profesi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan sumber daya pada pendidikan tinggi vokasi dan profesi;
- pelaksanaan penjaminan mutu di bidang kelembagaan dan sumber daya pada pendidikan tinggi vokasi dan profesi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kompetensi vokasional dosen vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan tinggi vokasi dan profesi;
- fasilitasi di bidang kelembagaan dan sumber daya pada pendidikan tinggi vokasi dan profesi;
- fasilitasi di bidang pembinaan kompetensi vokasional dosen vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan tinggi vokasi dan profesi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan dan sumber daya pada pendidikan tinggi vokasi dan profesi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kompetensi vokasional dosen vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan tinggi vokasi dan profesi;
- penyiapan perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi vokasi dan profesi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan dan sumber daya pendidikan tinggi vokasi; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat.